close
RCAST.NET
  • Redaksi & Marketing
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 30, 2025
ERASUMBU
Advertisement
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam
No Result
View All Result
ERASUMBU
No Result
View All Result
Home Sumbu Jabar

Jelang Pemilu, Polda Jabar Berantas Knalpot Brong

by Admin
10 Januari 2024
in Sumbu Jabar
Jelang Pemilu, Polda Jabar  Berantas Knalpot Brong
Share on FacebookShare on Twitter

ERASUMBU.COM — Polda Jabar akan memerangi penggunaan knalpot brong jelang masa kampanye terbuka Pilpres 2024.

Upaya penindakan akan dilakukan secara terstruktiur dan masif, dimana Polda Jabar dan jajaran akan menggelar razia massal penertiban knalpot brong mulai  10 sampai 20 Januari 2024. Operasi ini untuk menekan  pengendara yang membuat kegaduhan.

“Termasuk pada saat kampanye terbuka, jangan ada lagi masyarakat yang memakai kendaraan berknalpot brong, sehingga tidak ada yang saling terprovokasi atau memprovokasi,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si dalam siaran pers, Rabu (10/01/2024).

Ibrahim Tompo menegaskan, knalpot bising     dapat mengganggu warga dan pengguna kendaraan lainnya. Bahkan kerap  memancing emosi antar-pengguna jalan.

Dalam hal ini, Dit Lantas Polda Jabar bersama unsur penegakan hukum lainnya akan melaksanakan program KRYD yang difokuskan untuk merazia knalpot brong bagi para pengendara R2 maupun R4 khususnya di wilayah hukum Polda Jabar.

“Knalpot brong menjadi salah satu  pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus target utama  Polda Jabar.” kata Ibrahim Tompo.

Selain itu, lanjutnya, bagi  pengendara  knalpot brong akan ada sanksi pidana. Harapannya, penegakan knalpot bising ini  bisa menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polda Jabar.

“Knalpot Brong memiliki dampak pelanggaran hukum pasal 48 Undang Undang No. 22 tahun 2009  tentang lalulintas dan  angkutan jalan, pasal 212, pasal 285 terkait  sanksi pidana.” tuturnya.

Selain itu, knalpot brong juga menghasilkan emisi gas buang tinggi dibandingkan knalpot standar. Karena itu, knalpot brong sangat berdampak pada kesehatan publik.

“Di samping itu berdampak pula pada aspek sosialogis, dimana  banyak permasalahan yang timbul dipicu oleh knalpot brong dan masyarakat merasa sangat terganggu, sehingga  dapat berdampak provokasi perang antar-geng, kelompok atau  antar kampung.” ungkap Ibrahim Tompo.

Sejak 1 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024, kata Dia,  sudah 11.425 pelanggaran knalpot brong ditindak. “Dit Lantas Polda Jabar melakukan penindakan khusus knalpot brong,” pungkas  Ibrahim Tompo. (Martin/ISN)

Tags: BrongJabarknalpotPolda
Previous Post

TKD Jabar: Prabowo Tampil Tenang

Next Post

Tel-U Beri Bantuan Alat Deteksi Stunting ke Posyandu Pinggirsari

Recommended

Blitz Arena Hadir di Bandung, Wahana Pertempuran Seru untuk Liburan Sekolah

Blitz Arena Hadir di Bandung, Wahana Pertempuran Seru untuk Liburan Sekolah

10 jam ago
PertaLife Peduli: Berbagi Kasih di Usia 40 Tahun

PertaLife Peduli: Berbagi Kasih di Usia 40 Tahun

11 jam ago

Trending

Dorong UMKM Naik Kelas, Tel-U Beri Pelatihan Public Speaking

Dorong UMKM Naik Kelas, Tel-U Beri Pelatihan Public Speaking

6 hari ago
Festival Permainan Rakyat Jabar  Digelar di Bandung

Festival Permainan Rakyat Jabar Digelar di Bandung

5 hari ago

Popular

Kolaborasi Komunitas Motor dan Dispora Bangkitkan Semangat Pemuda

Kolaborasi Komunitas Motor dan Dispora Bangkitkan Semangat Pemuda

1 bulan ago
Tel-U dan UMKM Schouten Bangun Ekosistem Kewirausahaan Berbasis AI

Tel-U dan UMKM Schouten Bangun Ekosistem Kewirausahaan Berbasis AI

1 bulan ago
ALZI dan FK UPI Ajak Waspadai Demensia Sejak Dini

ALZI dan FK UPI Ajak Waspadai Demensia Sejak Dini

4 minggu ago
PTDI-Intercrus Kembangkan Taksi Udara Ramah Lingkungan

PTDI-Intercrus Kembangkan Taksi Udara Ramah Lingkungan

2 minggu ago
INISIATIF Desak Buka Dialog Publik dalam Susun RPJMD 2025–2029

INISIATIF Desak Buka Dialog Publik dalam Susun RPJMD 2025–2029

1 minggu ago
  • Redaksi & Marketing
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022, ERASUMBU

No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam

Copyright © 2022, ERASUMBU

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In