close
RCAST.NET
  • Redaksi & Marketing
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
ERASUMBU
Advertisement
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam
No Result
View All Result
ERASUMBU
No Result
View All Result
Home Sumbu Berita

Tiga Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar di Universitas Bandung Ditahan

by Admin
25 November 2024
in Sumbu Berita
Tersangka

Tiga yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana PIP ditetapkan dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung dan ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung, Senin (25/11/2024). (IG Kejari Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

ERASUMBU, BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung, yang kini menjadi Universitas Bandung. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (25/11/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Ketiga tersangka berinisial UR, BR, dan YS diduga terlibat dalam penyimpangan dana program PIP melalui modus kerja sama ilegal antara STIA Bandung dan Yayasan Pendidikan Tinggi Bandung Barat, yang dikenal sebagai Karang Taruna Institute. Perjanjian tersebut menjadi dasar penyelenggaraan kelas jarak jauh di wilayah Cisarua, Cipongkor, dan Majalaya, meskipun tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kejari Bandung
Kajari Bandung, Irfan WIbowo dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Bandung, Senin (25/11/2025).

“Kami menetapkan status tersangka terhadap 3 orang yaitu, UR, YS dan BR. Terhadap yang bersangkutan kami sudah lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru, Bandung,” kata Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo.

Peristiwa ini berdampak serius tidak hanya merugikan negara, tapi juga menyebabkan pencabutan izin salah satu program studi di STIA Bandung, yang kini menjadi Universitas Bandung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, UR, BR, dan YS langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penyalahgunaan dana pendidikan, yang seharusnya mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kejaksaan Negeri Kota Bandung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas dunia pendidikan.**

Tags: dana pendidikanKejaksaanKejari BandungPIPSTIAtersangkaUB
Previous Post

Banjir Rendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Next Post

Obligasi Keberlanjutan bank bjb Diserbu Investor, Permintaan Tembus Rp4,66 Triliun

Recommended

Abdimas di Gua Buniayu, Tel-U Terapkan AI untuk Promosi Wisata Alam

Abdimas di Gua Buniayu, Tel-U Terapkan AI untuk Promosi Wisata Alam

2 jam ago
AHY Run 2025 di Bandung Membludak, AHY Harap Semoga Bisa Jadi Energi Positif

AHY Run 2025 di Bandung Membludak, AHY Harap Semoga Bisa Jadi Energi Positif

1 minggu ago

Trending

Rizki Ramadhi Putra

Struktur DPW Gelora Jabar Akan Libatkan 60 Persen Anak Muda

8 bulan ago
Geulisan

Disdik Kota Bandung Luncurkan “Gelisan” untuk Indonesia Emas 2045

1 tahun ago

Popular

Banjir Lembang menjadi bukti lemahnya tata kelola wilayah di kawasan Bandung Utara.

Banjir di Dataran Tinggi Lembang, Bukti Gagalnya KBB Kelola Kawasan Bandung Utara

2 minggu ago
SAPMA Bandung Desak Usut Kematian Timothy

SAPMA Bandung Desak Usut Kematian Timothy, Kampus dan Negara Gagal Lindungi Mahasiswa dari Bullying

2 minggu ago
Rizki Ramadhi Putra

Struktur DPW Gelora Jabar Akan Libatkan 60 Persen Anak Muda

8 bulan ago
Geulisan

Disdik Kota Bandung Luncurkan “Gelisan” untuk Indonesia Emas 2045

1 tahun ago
Menang Quick Count Pilgub Jabar, Kang Dedi Mulyadi Tanam Padi Organik di Lembur Pakuan

Menang Quick Count Pilgub Jabar, Kang Dedi Mulyadi Tanam Padi Organik di Lembur Pakuan

11 bulan ago
  • Redaksi & Marketing
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022, ERASUMBU

No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam

Copyright © 2022, ERASUMBU

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In