ERASUMBU, BANDUNG – Puluhan massa dari berbagai elemen masyarakat mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (22/1/2025). Mereka mendesak transparansi dan percepatan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Massa yang tergabung dalam beberapa organisasi, seperti LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (PEMUDA), Barisan Rakyat Anti Korupsi, Koalisi Mahasiswa Bandung Raya, dan Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa, menyuarakan kekecewaan atas lambatnya proses penyelidikan. Kasus dugaan gratifikasi berupa mobil mewah Toyota Innova Zenix Hybrid ini sudah bergulir lebih dari satu tahun tanpa kejelasan.
Desakan untuk Kejati Jabar
Sekretaris LSM PEMUDA, Ungkap Marpaung, menyatakan pihaknya meminta Kejati Jabar turun tangan langsung mengawasi Kejari Purwakarta. “Kami ingin proses hukum ini berjalan transparan, bukan malah dijadikan ajang menakut-nakuti atau mencari keuntungan tertentu,” ujarnya di tengah aksi.
Ungkap didukung oleh Aden dari Koalisi Mahasiswa Bandung Raya, yang mencurigai adanya keterlibatan politik dalam kasus ini. “Kalau memang ada pejabat atau calon kepala daerah yang terlibat, buka saja secara terang-terangan. Jangan sampai kasus ini dijadikan alat tawar-menawar politik,” tegasnya.
Kronologi Kasus Gratifikasi Mobil Mewah
- Penemuan Mobil di Rumah Dinas Bupati
Kasus ini bermula pada 5 Mei 2024, ketika penyidik Kejari Purwakarta mengamankan sebuah Toyota Innova Zenix Hybrid di rumah dinas Bupati Purwakarta. Mobil dengan nomor polisi T 1507 CA tersebut sering terlihat di sana saat Anne Ratna Mustika masih menjabat sebagai bupati. - Pengambilan Mobil oleh Kejari Purwakarta
Mobil mewah itu dipindahkan ke Kantor Kejari Purwakarta dan menjadi sorotan publik. Meski demikian, hingga kini Kejari Purwakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait keterkaitan mobil tersebut dengan tindak pidana gratifikasi. - Dugaan Gratifikasi Pejabat
Mobil tersebut diduga merupakan pemberian kepada seorang pejabat di Purwakarta sebagai bentuk gratifikasi. Namun, nama pihak yang terlibat maupun status hukum kasus ini masih menjadi misteri.
Mendesak Kejelasan Hukum
Sebanyak 22 orang telah diperiksa oleh Kejari Purwakarta, termasuk ASN, ajudan, dan sopir. Namun, belum ada kejelasan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan. “Jika mereka tidak bersalah, segera bebaskan nama mereka. Namun, jika ada yang terlibat, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujar Wawan Gunawan, salah satu tokoh aksi.
Massa mengingatkan Kejati Jabar agar serius menangani kasus ini untuk menjaga integritas penegakan hukum di Jawa Barat. “Kami yakin, dengan pengawasan yang baik, kasus ini bisa diselesaikan cepat dan adil,” pungkas Budiawan, salah satu perwakilan massa.
Kasus ini menjadi ujian bagi Kejati Jabar untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan tanpa diskriminasi. Publik menunggu langkah tegas untuk membongkar siapa sebenarnya penerima gratifikasi tersebut. (ONI)