ERASUMBU, BANDUNG, – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mencuat dalam diskusi publik bertajuk Quo Vadis: Pilkada Langsung dan Tidak Langsung yang digelar di GGM Bandung. Fahmy Iss Wahyudi, peneliti dari Indonesian Political Research Center (IPRC), menekankan pentingnya evaluasi mendalam sebelum memutuskan sistem Pilkada ke depan.
Fahmy menegaskan bahwa tidak ada kesimpulan instan terkait format Pilkada, apakah tetap langsung atau beralih ke sistem tidak langsung. Menurutnya, diperlukan kajian komprehensif guna menimbang dampak positif dan negatif dari sistem yang telah berjalan.
“Keputusan untuk mengubah mekanisme Pilkada tidak boleh diambil secara terburu-buru tanpa evaluasi menyeluruh. Jika tidak, langkah ini berisiko kurang bijaksana,” ujarnya dalam diskusi yang berlangsung pada Rabu (19/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa baik Pilkada langsung maupun tidak langsung memiliki keunggulan dan tantangan masing-masing. Pilkada langsung memberi kesempatan bagi rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung, namun rawan praktik politik uang. Sebaliknya, sistem tidak langsung dapat mengurangi politik uang, tetapi berpotensi memperlebar jarak antara rakyat dan pemimpinnya.
“Dalam Pilkada tidak langsung, masyarakat sering merasa kehilangan keterlibatan dalam proses demokrasi. Ini menjadi tantangan yang harus diperhitungkan jika mekanisme ini kembali diterapkan,” ungkap Fahmy.
Ia juga memperkirakan bahwa wacana revisi regulasi Pilkada akan kembali menjadi isu panas dalam dua hingga empat bulan mendatang. Proses ini tidak akan berjalan cepat, mengingat perubahan regulasi harus lebih dulu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Selain itu, Fahmy menekankan pentingnya peningkatan pendidikan politik dan penegakan hukum guna mempersiapkan masyarakat menghadapi Pilkada. Ia mengakui bahwa politik uang masih menjadi masalah utama dalam Pilkada langsung, meskipun sudah ada regulasi yang mengaturnya.
“Jika masyarakat dinilai belum siap, maka negara perlu berperan aktif dengan meningkatkan literasi politik serta memperkuat penegakan hukum terhadap politik uang. Dengan aturan yang lebih ketat dan aparat yang bekerja optimal, masyarakat dapat lebih rasional dalam menentukan pilihannya,” paparnya.
Diskusi ini menjadi refleksi terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia, yang terus berupaya menemukan format terbaik dalam pemilihan kepala daerah. Fahmy menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keputusan terkait mekanisme Pilkada harus mempertimbangkan berbagai aspek politik, sosial, dan hukum secara menyeluruh.