Bandung Erasumbu.com – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Sanjaya, mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh kebijakan yang diambil selama masa kepemimpinan mantan Direktur Utama PDAM Tirtawening, Sonny Salimi. Dorongan ini mencuat di tengah sorotan publik atas proses perekrutan 132 pegawai baru yang dinilai janggal menjelang berakhirnya masa jabatan Sonny.
Rekrutmen tersebut menuai tanda tanya karena tidak tercantum dalam rencana anggaran 2025, serta dilaksanakan tanpa persetujuan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM). Dari total pegawai yang diterima, 17 orang disebut memiliki hubungan keluarga langsung dengan Sonny, mulai dari anak, adik, ipar hingga keponakan.
“Evaluasi manajemen PDAM selama sepuluh tahun terakhir harus dilakukan secara menyeluruh,” tegas Edwin.
BACA JUGA: Bey Machmudin Tinjau Lokasi Pipa PDAM Jebol Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
Pengamat kebijakan publik, R. Wempi Syamkarya, juga menyoroti kebijakan insentif yang dinilai berpotensi melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara, kasus ini dapat masuk kategori tindak pidana korupsi.
Selain dugaan nepotisme, Wempi mengungkap adanya indikasi penyimpangan proyek pemasangan pipa induk yang terkesan fiktif pada periode 2019–2024. Ia juga menyoroti keputusan sepihak direksi dalam pemberian insentif penagihan air yang justru memangkas potensi pendapatan perusahaan hingga 40 persen.
“Jika pendapatan turun 40 persen, apa urgensinya memberikan insentif tambahan bagi pegawai yang sudah menerima gaji tetap?” ujarnya.
DPRD bersama masyarakat mendesak Pemkot Bandung dan Dewan Pengawas membentuk tim independen untuk menyelidiki dugaan pelanggaran secara objektif dan transparan. Walikota Bandung selaku KPM juga harus menunjuk auditor publik atau auditor hukum untuk memeriksa laporan keuangan PDAM Tirtawening periode 2019–2024. Bukan itu saja, KPM memastikan proses seleksi direksi baru berlangsung terbuka dan profesional.
Sementara itu, pembayaran selisih gaji bagi 132 pegawai baru sejak April 2025 masih tertunda. Edwin meminta Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDAM Tirtawening segera menyelesaikan persoalan tersebut demi menjaga motivasi kerja pegawai dan reputasi perusahaan.