ERASUMBU, BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membongkar bangunan restoran cepat saji Burger Bangor di Jalan Surya Sumantri, Rabu (23/4/2025). Tindakan ini diambil karena bangunan tersebut dinyatakan melanggar aturan pendirian gedung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyebut pembongkaran dilakukan setelah melalui proses hukum panjang, termasuk gugatan dari pihak Burger Bangor.
“Peringatan terakhir, SP3, telah kami keluarkan pada 21 April. Hari ini kami laksanakan eksekusi berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah,” ujarnya.
Bangunan dinilai melanggar garis sepadan bangunan dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski sempat menang dalam gugatan awal, Pemkot Bandung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menang pada Februari lalu.
“Dengan dasar putusan kasasi yang menguatkan posisi kami, pembongkaran ini sah secara hukum,” tegas Rasdian.
Ia menambahkan bahwa lokasi bangunan bukan di atas tanah milik pemerintah, namun pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang tetap tidak dapat dibenarkan.
“Bangunan ini sudah berdiri beberapa tahun. Kami menghormati keberadaan usaha tersebut, bahkan tidak langsung menindak selama proses hukum berlangsung. Namun, aturan tetap harus ditegakkan,” katanya.
Penertiban dilakukan bersama personel gabungan dari Satpol PP, dinas teknis, TNI-Polri, dan aparat kewilayahan. Seluruh bagian bangunan dibongkar sebagai bentuk eksekusi atas pelanggaran.
Rasdian berharap penegakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar menaati aturan yang berlaku.
“Kami terbuka untuk pembinaan dan dialog. Tapi jika proses hukum telah ditempuh dan keputusan sudah final, maka penegakan tidak bisa ditunda,” tandasnya.