Categories: Sumbu Daerah

Cemari Lingkungan, Warga Desak Penutupan Peternakan Sapi Ilegal

ERASUMBU.COM, BANDUNG – Karena peternakan sapi  mencemari lingkungan,  Warga Arcamanik, Kota Bandung, mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat pada Senin (8/7/2024). Penutupan ini karena sudah 15 tahun  merasakan dampaknya pada lingkungan .

Sebelumnua, warga pernah mengadukan masalah ini kepada pihak terkait, termasuk Gubernur, namun tidak ada respon.

Akhirnya, warga yang geram mengancam bertindak sendiri jika pengaduan ini pun tidak segera ditindaklanjuti.

Peternakan sapi ini tidak hanya mencemari sungai secara terang-terangan, tetapi juga beroperasi tanpa izin dan berada di zona permukiman, yang merupakan pelanggaran terhadap tata ruang dan peraturan lingkungan.

Warga dan WALHI Jabar mendesak DLH Provinsi untuk segera menindak tegas peternakan ilegal ini dan menutupnya secara permanen.

Menanggapi tuntutan warga, Kabid Penaatan Hukum Lingkungan Hidup DLH Provinsi Jawa Barat Nita Milawati Walla memastikan akan terjun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi peternakan.

“Dalam dua hari ke depan, kita akan tindak jika ada pelanggaran,” kata Nita di Kantor DLH Jabar, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).

Pihaknya akan turun bersama dengan stakeholder terkait, mulai dari perizinan, tata ruang, peternakan, LH hingga Satpol PP.

Perwakilan Warga Arcamanik Iskandar Beriansyah mengatakan bahwa kehadirannya di DLH untuk meminta perusahaan ilegal itu (peternakan sapi) itu ditutup.

“Kandang sapi itu masih eksis. Ada pencemaran dan bau. Kami khawatir virus dari pencemaran itu bisa menjangkit warga sekitar, apalagi berada di tengah permukiman,” kata Iskandar.

Pihaknya akan bergerak dan turun langsung jika pengaduan ini tidak diindahkan.

Di sisi lain, Walhi Jabar juga akan terus mengawasi dan membantu warga dalam memperjuangkan hak mereka atas lingkungan yang sehat.

Direktur Walhi Jabar Wahyudin menyebut bahwa peternakan sapi itu sangat ilegal dan tidak berizin. Pihaknya menganilisis di Perda RTRW Kota Bandung, peternakan ini tidak masuk klasifikasi dan mencemari sungai.

“Ini rekomendasi yang cukup untuk menindak pelanggaran tersebut. Kami menyerahkan prosedurnya ke pemilerintah. DLH juga meminta waktu untuk menindak,” kata Wahyudin.

Walhi, kata dia, sudah menginvestigasi langsung, dan benar itu mencemari anak sungai secara langsung dan terang-terangan, terlebih keberadaan itu ada di tengah lingkungan.

“Upaya WALHI , tentu senada dengan masyarakat,” kata dia.

(LIN)

Admin

Recent Posts

Blitz Arena Hadir di Bandung, Wahana Pertempuran Seru untuk Liburan Sekolah

BANDUNG, ERASUMBU – Kota Bandung kembali menghadirkan destinasi liburan yang seru dan menegangkan, terutama bagi…

8 jam ago

PertaLife Peduli: Berbagi Kasih di Usia 40 Tahun

JAKARTA, ERASUMBU – Memasuki usia ke-40 tahun, PertaLife Insurance menggelar aksi sosial bertajuk PertaLife Peduli…

8 jam ago

PertaLife Tambah Komisaris dari PT Timah

JAKARTA, ERASUMBU– PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) mengumumkan susunan pengurus terbaru setelah menggelar Rapat…

9 jam ago

Gubernur Jabar Sebut Tak Butuh Pers, JMSI: Itu Langgar UU Pers

BANDUNG, ERASUMBU – Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyebut tak lagi membutuhkan pers…

1 hari ago

Meriah, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat 2025 Resmi Digelar

BANDUNG, ERASUMBU - Festival Permainan Rakyat Jawa Barat 2025 resmi dibuka dan berlangsung meriah di…

5 hari ago

Festival Permainan Rakyat Jabar Digelar di Bandung

BANDUNG, ERASUMBU – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan Kebudayaan…

5 hari ago

This website uses cookies.