close
RCAST.NET
  • Redaksi & Marketing
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
ERASUMBU
Advertisement
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam
No Result
View All Result
ERASUMBU
No Result
View All Result
Home Sumbu Berita

Diduga Rugikan Negara Rp25 Miliar, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung

by Admin
26 November 2024
in Sumbu Berita
Kebun Binatang

Ketua Pembina dan Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, S dan RBB dibawa petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar setelah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Perempuan Kelas II, Selasa (26/11/2024).

Share on FacebookShare on Twitter

ERASUMBU, BANDUNG –  Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Senin (25/11), S, Ketua Pembina dan RBB sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan  Kebon Binatang Bandung. Keduanya langsung ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan, Selasa (26/11/2024).

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan kedua tersangka  telah merugikan negara hingga Rp25 miliar.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, SH, MH, keduanya diduga menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tanpa hak. “Sejak 2022 hingga 2023, pendapatan dari pemanfaatan Kebun Binatang Bandung tidak disetor ke kas daerah, menyebabkan kerugian negara yang signifikan,” ungkap Nur dalam siaran pers.

Nur menjelaskan, pada periode 2017–2020, tersangka S bersama RBB juga telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang sebesar Rp6 miliar dari pengelola kebun binatang, John Sumampauw. Uang tersebut, yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Dalam perhitungan penyidik, kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Angka ini mencakup nilai sewa lahan sebesar Rp16 miliar pada 2022, penerimaan uang sewa Rp5 miliar, dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp3,5 miliar. “Tersangka RBB juga diduga menikmati uang sewa lahan sebesar Rp600 juta untuk keperluan pribadi,” jelas Nur.

Untuk itu diketahui, pada Mei 2017, tersangka S adalah anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, sedangkan RBB sebagai sekretaris II. Sedangkan Ketua Pengurus adalah John Sumampauw. Namun pada 21 Januari 2022, terjadi pergantian S menjadi Ketua Pembina dan Ketua Pengurus RBB.

Sejak kepengurusan Tersangka S dan Tersangka RBB, seharusnya pemanfaatan lahan Kebun Binatang tersebut harus disetor ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung. Namun sejak 2022 hingga 2023, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.

Status Lahan Kebun Binatang Bandung

Lahan Kebun Binatang Bandung seluas sekitar 140.000 meter persegi di Jl. Kebun Binatang, Bandung, merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Pemkot Bandung sejak 2005. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung telah memanfaatkan lahan ini sejak 2007, meski masa sewa telah berakhir pada 30 November 2007.

“Setelah perjanjian berakhir, yayasan tetap memanfaatkan lahan tanpa membayar sewa atau menyetor ke kas daerah, yang jelas melanggar aturan,” tambah Nur.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidik Kejati Jawa Barat terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum.

Tags: Bandungkebun binatangPemkot BandungRBBSTamansaritersangkayayasan Margasatwa
Previous Post

Obligasi Keberlanjutan bank bjb Diserbu Investor, Permintaan Tembus Rp4,66 Triliun

Next Post

Kuatkan Tata Kelola, bank bjb Borong Most Trusted di CGPI Award 2024

Recommended

Abdimas di Gua Buniayu, Tel-U Terapkan AI untuk Promosi Wisata Alam

Abdimas di Gua Buniayu, Tel-U Terapkan AI untuk Promosi Wisata Alam

6 jam ago
AHY Run 2025 di Bandung Membludak, AHY Harap Semoga Bisa Jadi Energi Positif

AHY Run 2025 di Bandung Membludak, AHY Harap Semoga Bisa Jadi Energi Positif

1 minggu ago

Trending

Rizki Ramadhi Putra

Struktur DPW Gelora Jabar Akan Libatkan 60 Persen Anak Muda

8 bulan ago
KDM

KDM Dorong Digitalisasi Museum di Jawa Barat untuk Tarik Minat Generasi Muda

1 tahun ago

Popular

Banjir Lembang menjadi bukti lemahnya tata kelola wilayah di kawasan Bandung Utara.

Banjir di Dataran Tinggi Lembang, Bukti Gagalnya KBB Kelola Kawasan Bandung Utara

2 minggu ago
SAPMA Bandung Desak Usut Kematian Timothy

SAPMA Bandung Desak Usut Kematian Timothy, Kampus dan Negara Gagal Lindungi Mahasiswa dari Bullying

2 minggu ago
KDM

KDM Dorong Digitalisasi Museum di Jawa Barat untuk Tarik Minat Generasi Muda

1 tahun ago
Rizki Ramadhi Putra

Struktur DPW Gelora Jabar Akan Libatkan 60 Persen Anak Muda

8 bulan ago
Geulisan

Disdik Kota Bandung Luncurkan “Gelisan” untuk Indonesia Emas 2045

1 tahun ago
  • Redaksi & Marketing
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022, ERASUMBU

No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam

Copyright © 2022, ERASUMBU

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In