Categories: Sumbu Berita

Diduga Rugikan Negara Rp25 Miliar, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung

ERASUMBU, BANDUNG –  Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Senin (25/11), S, Ketua Pembina dan RBB sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan  Kebon Binatang Bandung. Keduanya langsung ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan, Selasa (26/11/2024).

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan kedua tersangka  telah merugikan negara hingga Rp25 miliar.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, SH, MH, keduanya diduga menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tanpa hak. “Sejak 2022 hingga 2023, pendapatan dari pemanfaatan Kebun Binatang Bandung tidak disetor ke kas daerah, menyebabkan kerugian negara yang signifikan,” ungkap Nur dalam siaran pers.

Nur menjelaskan, pada periode 2017–2020, tersangka S bersama RBB juga telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang sebesar Rp6 miliar dari pengelola kebun binatang, John Sumampauw. Uang tersebut, yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Dalam perhitungan penyidik, kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Angka ini mencakup nilai sewa lahan sebesar Rp16 miliar pada 2022, penerimaan uang sewa Rp5 miliar, dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp3,5 miliar. “Tersangka RBB juga diduga menikmati uang sewa lahan sebesar Rp600 juta untuk keperluan pribadi,” jelas Nur.

Untuk itu diketahui, pada Mei 2017, tersangka S adalah anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, sedangkan RBB sebagai sekretaris II. Sedangkan Ketua Pengurus adalah John Sumampauw. Namun pada 21 Januari 2022, terjadi pergantian S menjadi Ketua Pembina dan Ketua Pengurus RBB.

Sejak kepengurusan Tersangka S dan Tersangka RBB, seharusnya pemanfaatan lahan Kebun Binatang tersebut harus disetor ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung. Namun sejak 2022 hingga 2023, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.

Status Lahan Kebun Binatang Bandung

Lahan Kebun Binatang Bandung seluas sekitar 140.000 meter persegi di Jl. Kebun Binatang, Bandung, merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Pemkot Bandung sejak 2005. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung telah memanfaatkan lahan ini sejak 2007, meski masa sewa telah berakhir pada 30 November 2007.

“Setelah perjanjian berakhir, yayasan tetap memanfaatkan lahan tanpa membayar sewa atau menyetor ke kas daerah, yang jelas melanggar aturan,” tambah Nur.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidik Kejati Jawa Barat terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum.

Admin

Recent Posts

Blitz Arena Hadir di Bandung, Wahana Pertempuran Seru untuk Liburan Sekolah

BANDUNG, ERASUMBU – Kota Bandung kembali menghadirkan destinasi liburan yang seru dan menegangkan, terutama bagi…

7 jam ago

PertaLife Peduli: Berbagi Kasih di Usia 40 Tahun

JAKARTA, ERASUMBU – Memasuki usia ke-40 tahun, PertaLife Insurance menggelar aksi sosial bertajuk PertaLife Peduli…

7 jam ago

PertaLife Tambah Komisaris dari PT Timah

JAKARTA, ERASUMBU– PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) mengumumkan susunan pengurus terbaru setelah menggelar Rapat…

8 jam ago

Gubernur Jabar Sebut Tak Butuh Pers, JMSI: Itu Langgar UU Pers

BANDUNG, ERASUMBU – Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyebut tak lagi membutuhkan pers…

1 hari ago

Meriah, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat 2025 Resmi Digelar

BANDUNG, ERASUMBU - Festival Permainan Rakyat Jawa Barat 2025 resmi dibuka dan berlangsung meriah di…

5 hari ago

Festival Permainan Rakyat Jabar Digelar di Bandung

BANDUNG, ERASUMBU – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan Kebudayaan…

5 hari ago

This website uses cookies.