ERASUMBU, BANDUNG – Komitmen Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) kembali menjadi sorotan. Dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Senin (14/4/2025), Farhan menegaskan bahwa PKL tetap diperbolehkan berjualan di trotoar, selama mematuhi aturan.
“PKL boleh dagang karena asal-usul kata kaki lima itu merujuk pada lebar trotoar 1,5 meter yang boleh digunakan untuk berdagang,” ujar Farhan.
Namun, ada syarat yang harus dipatuhi: tidak boleh berjualan 24 jam penuh, serta tidak boleh membangun lapak permanen atau semi permanen. Khusus untuk bangunan semi permanen, Farhan menyoroti banyaknya bangunan di atas trotoar yang justru berlabel milik instansi pemerintah.
“Faktanya, kami menemukan bangunan semi permanen di atas trotoar memakai plang milik pemerintah. Kami malu. Sebelum menertibkan PKL lain, kami bersihkan dulu milik sendiri,” tegasnya.
Farhan bahkan memberi ultimatum kepada seluruh instansi pemerintah yang memiliki bangunan semi permanen di trotoar Kota Bandung untuk segera membongkar sendiri bangunannya. “Kalau tidak, kami yang akan bongkar,” katanya.
Namun suasana mendadak memanas ketika seorang wartawan menanyakan soal deretan kios semi permanen di kawasan Cicadas, tepatnya di Jalan Ahmad Yani. Kawasan tersebut dipenuhi lapak berlabel Pemerintah Kota Bandung yang kini tampak kumuh dan tidak terawat, lengkap dengan tumpukan sampah yang mengganggu lalu lintas.
Farhan tampak kesal dan menghindar dari pertanyaan tersebut. Ia justru menyebut ada wilayah lain yang lebih parah dari Cicadas.
“Jangan suka ributin Cicadas aja. Ributin juga Astana Anyar, Panjunan. Jangan menstigma Cicadas,” ucapnya dengan nada tinggi.
Saat ditanya kembali mengenai langkah konkret penertiban PKL di kawasan Cicadas, Farhan pun naik pitam. “Kamu tidak mendengarkan saya, diam!,” tandasnya sambil mengakhiri sesi tanya jawab.(Ton/Isn) **