Categories: Sumbu Daerah

Drama Persidangan Rp5 Miliar: Terdakwa Klaim Tak Bersalah, Mantan Kekasih Justru Absen

ERASUMBU, BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp5 miliar dengan terdakwa Adetya Yessi Seftiani, Selasa (22/10/2024). Kasus ini dilaporkan oleh mantan kekasihnya, Stelly Gandawidjaja.

Sidang tersebut berjalan singkat dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Nico Sihombing, kuasa hukum Adetya Yessi, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan adanya tindakan penggelapan yang dituduhkan kepada kliennya.

Nico juga menyoroti kelemahan JPU yang tidak dapat menjawab sejumlah pertanyaan terkait bukti yang telah disajikan di persidangan. Salah satu poin penting yang dibahas adalah status anak yang menjadi inti permasalahan. Ia menyebut bahwa akta kelahiran telah membuktikan secara sah bahwa Adetya Yessi dan Stelly Gandawidjaja adalah orang tua kandung dari anak yang dimaksud.

“Masalah status anak sudah jelas secara hukum. Akta kelahiran yang dilampirkan menunjukkan bahwa orang tua dari Steve Wijaya adalah terdakwa dan Stelly Gandawidjaja,” ujar Nico usai persidangan.

Selain itu, Nico mempertanyakan mengapa kasus yang bermula dari tahun 2015 baru dipermasalahkan sekarang, sementara aset-aset seperti mobil, uang, perhiasan, dan rumah yang diberikan Stelly Gandawidjaja sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Secara logis, kenapa baru sekarang perkara ini dipersoalkan? Ini jadi tanda tanya besar,” ungkapnya.

Yang menarik, menurut Nico, adalah ketidakhadiran Stelly Gandawidjaja dalam persidangan, meskipun ia adalah pelapor dan pihak yang merasa dirugikan. Hal ini dinilai sebagai indikasi bahwa Stelly tidak menghormati proses hukum.

“Orang yang melapor dan merasa dirugikan justru tidak hadir. Ini menunjukkan bahwa Stelly tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung,” tambahnya.

Dengan bukti dan argumen yang telah disampaikan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil, yakni membebaskan kliennya dari segala tuduhan.

“Sidang putusan akan dilaksanakan pada 5 November 2024. Kami berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil dengan membebaskan klien kami dari semua tuntutan,” pungkas Nico. ***

 

Admin

Recent Posts

Abdimas di Gua Buniayu, Tel-U Terapkan AI untuk Promosi Wisata Alam

ERASUMBU,COM –  Telkom University menggelar kegiatan pengabdian masyarakat (abdimas) di kawasan Gua Buniayu, Sukabumi, Jawa…

17 jam ago

AHY Run 2025 di Bandung Membludak, AHY Harap Semoga Bisa Jadi Energi Positif

Erasumbu.com – Gelaran AHY Run 2025 di Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025) membludak. Event perdana…

1 minggu ago

Banjir di Dataran Tinggi Lembang, Bukti Gagalnya KBB Kelola Kawasan Bandung Utara

Erasumbu.com – Banjir yang melanda kawasan dataran tinggi Lembang pada Kamis (24/10) kembali menegaskan lemahnya…

2 minggu ago

Di Era AI, ASPIKOM Tegaskan Pentingnya Etika dan Literasi Digital

Erasumbu.com — Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM) menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah…

2 minggu ago

PRSSNI Jabar dan Stikom Bandung Kerja Sama Siapkan Pelatihan Era Digital

Erasumbu.com – Di tengah pesatnya perkembangan media digital, profesi penyiar radio kini dituntut memiliki kompetensi…

2 minggu ago

SAPMA Bandung Desak Usut Kematian Timothy, Kampus dan Negara Gagal Lindungi Mahasiswa dari Bullying

erasumbu.com  — Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kota Bandung tragedi Timothy Anugrah…

2 minggu ago

This website uses cookies.