Sidang perdana kasus korupsi Bandung Smart City dengan terdakwa Ema Sumarna di Pengadilan Negeri Bandung, berlangsung online, Senin (10/02/2025)/ ONI
ERASUMBU, BANDUNG – Sidang perdana kasus korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City yang melibatkan mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, berlangsung dengan cara yang tidak biasa. Ema, yang kini mendekam di rutan cabang KPK Jakarta Timur, terpaksa mengikuti persidangan secara online pada Senin (11/2/2025) karena masalah teknis dan administratif yang membuatnya tidak bisa hadir langsung di ruang sidang PN Tipikor Bandung.
Ema yang tampak mengenakan kaos putih dan didampingi kuasa hukumnya, mengaku merasa “tertekan” dengan kondisi tersebut. Saat ditanya hakim tentang kesehatannya, Ema menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan baik-baik saja, meskipun ia mengungkapkan ketidaknyamanan besar dengan proses sidang jarak jauh ini.
Keberadaan Ema yang tidak hadir langsung di persidangan menarik perhatian. Hakim sempat mempertanyakan alasan ketidakhadirannya, yang kemudian dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tito Zaelani. Menurut Tito, Ema masih ditahan di cabang rutan KPK Jakarta Timur akibat adanya laporan pelanggaran yang melibatkan pegawai rutan, yang menyebabkan penundaan dalam proses hukum yang semestinya lebih lancar.
“Ema tetap ditahan di sana sampai waktu yang belum diketahui, karena ada laporan dari dewan pengawas terkait pelanggaran pegawai rutan. Oleh karena itu, sidang dilaksanakan secara online melalui Zoom,” jelas Tito.
Ema sendiri tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia mengungkapkan bahwa tidak hadir langsung dalam proses persidangan membuatnya merasa tertekan secara psikis dan mental. Ema menambahkan, ia bahkan menjalani sanksi isolasi tiga hari di rutan pada 1-3 Februari 2025 tanpa diperbolehkan berolahraga atau menerima kunjungan keluarga.
“Jujur, saya tak nyaman. Dengan situasi yang tidak pasti, apalagi tidak bisa hadir langsung di sidang, saya merasa tertekan. Saya ingin sekali hadir di sana, tapi saya terisolasi,” ujar Ema dalam persidangan online tersebut.
Kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, turut mengkritik kebijakan ini. Ia menyebut bahwa seharusnya terdakwa diberi kesempatan untuk hadir langsung agar proses pembelaan bisa berjalan maksimal. Rizky juga menambahkan bahwa laporan terkait pelanggaran di rutan yang melibatkan Ema bukanlah alasan untuk terus menahan kliennya dalam kondisi yang membatasi hak-haknya untuk membela diri.
Salah satu isu yang muncul adalah dugaan pelanggaran penggunaan alat komunikasi oleh Ema saat ditahan. Rizky membenarkan bahwa kliennya sudah menjalani isolasi dan sanksi terkait pelanggaran tersebut, termasuk larangan untuk menerima kunjungan keluarga dan berolahraga. Namun, ia juga menegaskan bahwa Ema memiliki riwayat penyakit jantung, yang membuatnya memerlukan kondisi yang lebih sehat untuk proses pembelaannya.
“Jika kondisi ini terus berlanjut, kami khawatir akan berdampak buruk pada pembelaan klien kami yang seharusnya bisa lebih optimal,” tambah Rizky.
Sidang lanjutan kasus ini diperkirakan akan kembali digelar dengan mekanisme yang sama pada 18 Februari 2025, dengan harapan agar semua pihak dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung dan transparan. (Oni/Is)
ERASUMBU,COM – Telkom University menggelar kegiatan pengabdian masyarakat (abdimas) di kawasan Gua Buniayu, Sukabumi, Jawa…
Erasumbu.com – Gelaran AHY Run 2025 di Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025) membludak. Event perdana…
Erasumbu.com – Banjir yang melanda kawasan dataran tinggi Lembang pada Kamis (24/10) kembali menegaskan lemahnya…
Erasumbu.com — Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM) menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah…
Erasumbu.com – Di tengah pesatnya perkembangan media digital, profesi penyiar radio kini dituntut memiliki kompetensi…
erasumbu.com — Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kota Bandung tragedi Timothy Anugrah…
This website uses cookies.