close
RCAST.NET
  • Redaksi & Marketing
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
ERASUMBU
Advertisement
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam
No Result
View All Result
ERASUMBU
No Result
View All Result
Home Sumbu Jabar

HSL Ditangkap Polda Jabar Simpan 20 Senpi

by Admin
27 Maret 2024
in Sumbu Jabar
HSL Ditangkap Polda Jabar Simpan 20 Senpi
Share on FacebookShare on Twitter

ERASUMBU.COM: Dit Reskrimum  Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal. Selain menangkap tersangka perempuan HSL, polisi pun mengamankan barang bukti senjata ilegal.

Dalam keterangan pers, Rabu (27/3/2024), Kombes polisi Jules Abraham Abast, pengungkapan ini berawal dari informasi pengiriman senjata api dari Cilincing, Jakarta ke Cimenyan, Kabupaten Bandung. Setelah dilakukan pemeriksaan di kediaman sdri HSL, ditemukan dus dalam keadaan terbungkus lakban.

“Setelah petugas memeriksa ditemukan senjata laras panjang berjumlah 20 pucuk, senjata laras pendek berjumlah 11 pucuk, peluru berbagai kaliber berjumlah 9673 butir, tas senjata laras panjang 19 buah, box peluru 3 buah, magazine laras panjang 42 buah, magazine laras pendek 34 buah dan kaleng peluru angin 1 buah,” papar Jules.

Senpi ilegal
Senpi ilegal

Tersangka HSL sendiri dikendalikan oleh suaminya PKL yang kini sedang dipenjara di lapas Cipinang karena kasus senpi ilegal, Agustus 2023 lalu. Setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan senpi ilegal, polisi menangkap dan mengamankan tersangka HSL.

“HSL dijerat pidana  pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Jules.

Untuk langkah selanjutnya pihak Kepolisian melakukan pemberkasan, koordinasi saksi ahli pindad dan   melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Martin/ISN).

Tags: HSLilegalPKLPolda JabarSenjata apisenpi
Previous Post

Longsor Cipongkor, Tim Evakuasi Temukan Tiga Jenazah

Next Post

Jabar Siap Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2024

Recommended

Abdimas di Gua Buniayu, Tel-U Terapkan AI untuk Promosi Wisata Alam

Abdimas di Gua Buniayu, Tel-U Terapkan AI untuk Promosi Wisata Alam

4 jam ago
AHY Run 2025 di Bandung Membludak, AHY Harap Semoga Bisa Jadi Energi Positif

AHY Run 2025 di Bandung Membludak, AHY Harap Semoga Bisa Jadi Energi Positif

1 minggu ago

Trending

Rizki Ramadhi Putra

Struktur DPW Gelora Jabar Akan Libatkan 60 Persen Anak Muda

8 bulan ago
KDM

KDM Dorong Digitalisasi Museum di Jawa Barat untuk Tarik Minat Generasi Muda

1 tahun ago

Popular

Banjir Lembang menjadi bukti lemahnya tata kelola wilayah di kawasan Bandung Utara.

Banjir di Dataran Tinggi Lembang, Bukti Gagalnya KBB Kelola Kawasan Bandung Utara

2 minggu ago
SAPMA Bandung Desak Usut Kematian Timothy

SAPMA Bandung Desak Usut Kematian Timothy, Kampus dan Negara Gagal Lindungi Mahasiswa dari Bullying

2 minggu ago
KDM

KDM Dorong Digitalisasi Museum di Jawa Barat untuk Tarik Minat Generasi Muda

1 tahun ago
Rizki Ramadhi Putra

Struktur DPW Gelora Jabar Akan Libatkan 60 Persen Anak Muda

8 bulan ago
Geulisan

Disdik Kota Bandung Luncurkan “Gelisan” untuk Indonesia Emas 2045

1 tahun ago
  • Redaksi & Marketing
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022, ERASUMBU

No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam

Copyright © 2022, ERASUMBU

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In