BANDUNG, ERASUMBU – Perkumpulan
INISIATIF mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat membuka ruang dialog publik dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat 2025–2029.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan INISIATIF, Dadan Ramdan, menilai partisipasi masyarakat dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tersebut masih sangat terbatas. Padahal, menurutnya, RPJMD adalah dokumen strategis yang akan menentukan arah pembangunan Jawa Barat dalam lima tahun ke depan.
“RPJMD harus menjawab persoalan pembangunan dan kebutuhan masyarakat Jawa Barat di berbagai sektor. Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunannya sangat penting,” kata Dadan Ramdan dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Ia mengingatkan bahwa keterlibatan publik dalam perencanaan pembangunan dijamin oleh peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
RPJMD terkesan tertutup
Namun, Dadan menyebut bahwa selama ini proses penyusunan RPJMD oleh Pemprov Jabar masih terkesan tertutup. “Memang ada forum konsultasi publik pada Maret dan Musrenbang RPJMD pada Mei 2025, tapi forum itu lebih banyak bersifat seremonial dan didominasi oleh unsur pemerintah. Tidak ada dialog substansial terkait isi RPJMD,” ujarnya.
Dadan menyoroti pentingnya peran masyarakat sipil dalam pembangunan, terutama dalam menyampaikan aspirasi dan pengawasan terhadap arah kebijakan daerah. Ia pun berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang mengusung visi “Jabar Istimewa: Lembur Diurus, Kota Ditata,” dapat membuka ruang dialog seluas-luasnya.
“Pak Dedi harus menempatkan rakyat sebagai subjek pembangunan. Komitmen untuk mengurus rakyat sebaiknya dimulai dengan mendengar mereka, mengajak musyawarah, dan menyerap aspirasi secara langsung,” tutur Dadan.
Saat ini, menurut Dadan, draf RPJMD sudah berada di tangan DPRD Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut. INISIATIF juga mendorong DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, untuk membuka ruang partisipasi masyarakat secara aktif.
“DPRD harus menjalankan fungsinya sebagai penyalur aspirasi rakyat. Jangan hanya menerima dokumen dan mengesahkannya tanpa membuka diskusi yang melibatkan konstituen,” pungkasnya.