close
RCAST.NET
  • Redaksi & Marketing
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 26, 2025
ERASUMBU
Advertisement
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam
No Result
View All Result
ERASUMBU
No Result
View All Result
Home Sumbu Sospol

Kebijakan Baru BPIP Terkait Atribut Keagamaan di Paskibraka 2024 Menuai Tanggapan

by Admin
15 Agustus 2024
in Sumbu Sospol
Paskiraka

Kontroversi kebijakan BPIP terhadap pelepasan jilbab pasukan pengibaran bendera pusaka (Paskibraka) menuai beragam tanggapan,

Share on FacebookShare on Twitter

ERASUMBU.COM, JAKARTA –  Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapat sorotan tajam terkait kebijakan yang diambil oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, dalam persiapan Paskibraka 2024. Yudian melarang penggunaan atribut keagamaan, termasuk jilbab, dalam kegiatan Paskibraka. Keputusan ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat yang melihatnya sebagai pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945.

Pengurus Harian Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), Dr. Fahrus Zaman Fadhly, M.Pd., menyatakan bahwa kebijakan ini mencederai prinsip-prinsip kebebasan beragama dan nilai-nilai Pancasila. Fahrus menekankan pentingnya BPIP sebagai lembaga yang seharusnya menjaga dan menerapkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten, tanpa melanggar hak asasi individu.

“Kebijakan ini bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan toleransi yang dijunjung tinggi oleh bangsa ini,” ujar Fahrus dalam keterangan persnya, Kamis 15 Agustus 2024.

Pernyataan Yudian Wahyudi ini dinilai tidak hanya melanggar norma-norma keagamaan tetapi juga dapat dianggap sebagai delik pidana. Menurut Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan atau ucapan yang dianggap sebagai penodaan terhadap agama dapat dikenai hukuman pidana. Pasal ini menjelaskan bahwa siapa pun yang di depan umum dengan sengaja mengeluarkan pernyataan atau melakukan tindakan yang bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

“Yudian Wahyudi seharusnya memahami bahwa tindakan seperti ini adalah bentuk pelecehan terhadap agama Islam dan bertentangan dengan semangat kebhinekaan serta toleransi yang dijunjung tinggi oleh bangsa ini. Yudian harus bertanggung jawab atas pernyataannya, tidak hanya dengan mundur dari jabatannya, tetapi juga menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”lanjut Fahrus.

Masyarakat dan berbagai tokoh menyerukan agar BPIP tetap fokus pada tugas utamanya, yaitu menjaga dan memperkuat ideologi Pancasila, tanpa menimbulkan kontroversi yang dapat merusak integritas lembaga tersebut. Langkah tegas dari pihak berwenang diharapkan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak melanggar hak-hak dasar warga negara.

Tags: BPIBKontroversiPaskibraka 2024.
Previous Post

Sekda Jabar: Petani Terjebak Pinjol, Gini Ratio Tinggi, Pertanian Jabar di Ambang Krisis

Next Post

Bey Machmudin Dengarkan Pidato Kenegaraan Terakhir Presiden Jokowi

Recommended

Jadi Brand Ambasador Roscik, Ade Rai Ajak Konsumsi Lezat dan Sehat

Jadi Brand Ambasador Roscik, Ade Rai Ajak Konsumsi Lezat dan Sehat

1 hari ago
HUT Ke-80 RI, 18.439 Narapidana Dapat Remisi

HUT Ke-80 RI, 18.439 Narapidana Dapat Remisi

1 minggu ago

Trending

Komitmen Kuat Menjaga Toleransi Di Jabar

Komitmen Kuat Menjaga Toleransi Di Jabar

2 tahun ago
Blitz Arena Hadir di Bandung, Wahana Pertempuran Seru untuk Liburan Sekolah

Blitz Arena Hadir di Bandung, Wahana Pertempuran Seru untuk Liburan Sekolah

2 bulan ago

Popular

Sekda Jabar Lantik Ribuan Pelajar, FOJB Cetak Pemimpin Muda Berkarakter Panca Waluya

Sekda Jabar Lantik Ribuan Pelajar, FOJB Cetak Pemimpin Muda Berkarakter Panca Waluya

2 minggu ago
Yan Rizal: Lahan Bandung Zoo Bukan Milik Pemkot Bandung

Yan Rizal: Lahan Bandung Zoo Bukan Milik Pemkot Bandung

1 minggu ago
Pengkaryaan angklung

Satu Dekade SORA  Konsisten Cetak Komposer Angklung

3 minggu ago
Bandung Zoo Diduduki Oknum, Pakan Satwa Tertahan

Bandung Zoo Diduduki Oknum, Pakan Satwa Tertahan

3 minggu ago
Prime Center

Prime Center Tawarkan Promo LASIK Canggih SMILE PRO di 23 Paskal

3 minggu ago
  • Redaksi & Marketing
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022, ERASUMBU

No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam

Copyright © 2022, ERASUMBU

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In