Kejari Kota Bandung menggugat hak kuasa atas anak dari orang tua yang berkelakukan buruk. Gugatan pertama kalinya ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin 28 Oktober 2024.
ERASUMBU, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membuat langkah hukum yang jarang terjadi di Jawa Barat dengan mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua atas seorang ayah berinisial RH, yang diduga berperilaku buruk terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Gugatan tersebut resmi diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) ke Pengadilan Agama Kota Bandung pada Senin, 28 Oktober 2024.
Tim Jaksa Pengacara Negara, yang terdiri dari Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan, dan Adhityo Prihambodo, mengajukan gugatan tersebut berdasarkan tuduhan serius terhadap RH. “Berdasarkan putusan pengadilan, tergugat terbukti melakukan ancaman kekerasan dan tindakan pemaksaan terhadap anaknya. Oleh karena itu, pencabutan kekuasaan orang tua diajukan sebagai upaya hukum untuk melindungi hak-hak anak,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo.
Irfan menambahkan, Kejaksaan memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum, termasuk melindungi hak-hak anak, sesuai dengan Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam melindungi kepentingan publik dan hak-hak sipil anak yang rentan terhadap tindakan kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, menyampaikan bahwa pengajuan gugatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pengacara Negara dalam mendukung perlindungan hak anak dan memberikan efek jera bagi orang tua. “Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua lain agar tidak melakukan tindakan yang merugikan anak-anak mereka dan menjalankan kewajiban sebagai orang tua dengan baik,” ungkap Tumpal.
Selain pencabutan hak asuh, gugatan ini juga meminta majelis hakim agar tergugat tetap bertanggung jawab dalam hal nafkah dan biaya pemeliharaan anak tersebut.***
BANDUNG, ERASUMBU – Kota Bandung kembali menghadirkan destinasi liburan yang seru dan menegangkan, terutama bagi…
JAKARTA, ERASUMBU – Memasuki usia ke-40 tahun, PertaLife Insurance menggelar aksi sosial bertajuk PertaLife Peduli…
JAKARTA, ERASUMBU– PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) mengumumkan susunan pengurus terbaru setelah menggelar Rapat…
BANDUNG, ERASUMBU – Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyebut tak lagi membutuhkan pers…
BANDUNG, ERASUMBU - Festival Permainan Rakyat Jawa Barat 2025 resmi dibuka dan berlangsung meriah di…
BANDUNG, ERASUMBU – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan Kebudayaan…
This website uses cookies.