Categories: Sumbu Daerah

Kejari Kota Bandung Gugat Pencabutan Hak Orang Tua Berkelakuan Buruk terhadap Anak

ERASUMBU, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membuat langkah hukum yang jarang terjadi di Jawa Barat dengan mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua atas seorang ayah berinisial RH, yang diduga berperilaku buruk terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Gugatan tersebut resmi diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) ke Pengadilan Agama Kota Bandung pada Senin, 28 Oktober 2024.

Tim Jaksa Pengacara Negara, yang terdiri dari Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan, dan Adhityo Prihambodo, mengajukan gugatan tersebut berdasarkan tuduhan serius terhadap RH. “Berdasarkan putusan pengadilan, tergugat terbukti melakukan ancaman kekerasan dan tindakan pemaksaan terhadap anaknya. Oleh karena itu, pencabutan kekuasaan orang tua diajukan sebagai upaya hukum untuk melindungi hak-hak anak,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo.

Irfan menambahkan, Kejaksaan memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum, termasuk melindungi hak-hak anak, sesuai dengan Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam melindungi kepentingan publik dan hak-hak sipil anak yang rentan terhadap tindakan kekerasan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, menyampaikan bahwa pengajuan gugatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pengacara Negara dalam mendukung perlindungan hak anak dan memberikan efek jera bagi orang tua. “Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua lain agar tidak melakukan tindakan yang merugikan anak-anak mereka dan menjalankan kewajiban sebagai orang tua dengan baik,” ungkap Tumpal.

Selain pencabutan hak asuh, gugatan ini juga meminta majelis hakim agar tergugat tetap bertanggung jawab dalam hal nafkah dan biaya pemeliharaan anak tersebut.***

Admin

Recent Posts

Ribuan Warga Gelar Aksi Bebersih Kota Bandung

BANDUNG, ERASUMBU.COM -  Ribuan warga Kota Bandung berasal dari berbagai komunitas, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan…

1 hari ago

Serikat Pekerja Desak Kementerian LHK Segera Buka Kembali Bandung Zoo

BANDUNG, ERASUMBU.COM – Setelah hampir sebulan ditutup akibat konflik dualisme pengelolaan, Serikat Pekerja Kebun Binatang…

2 hari ago

Kota Bandung Berpotensi Terdampak Gempa Sesar Lembang

ERASUMBU.COM - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengingatkan warga bahwa potensi gempa dari Sesar Lembang…

1 minggu ago

Jadi Brand Ambasador Roscik, Ade Rai Ajak Konsumsi Lezat dan Sehat

JAKARTA, ERASUMBU.COM – Kehadiran  Ade Rai dan Hans sebagai brand ambasador Roscik Ayam Panggang Rotisserie…

3 minggu ago

HUT Ke-80 RI, 18.439 Narapidana Dapat Remisi

BANDUNG, ERASUMBU.COM – Sebanyak 18.439 narapidana memperoleh remisi dari negara pada HUT ke - 80…

4 minggu ago

Yan Rizal: Lahan Bandung Zoo Bukan Milik Pemkot Bandung

BANDUNG, ERASUMBU.COM - Gonjang ganjing lahan Bandung Zoo menarik perhatian publik. Salah satunya, sama juga…

4 minggu ago

This website uses cookies.