Categories: Sumbu Daerah

Kejari Kota Bandung Gugat Pencabutan Hak Orang Tua Berkelakuan Buruk terhadap Anak

ERASUMBU, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membuat langkah hukum yang jarang terjadi di Jawa Barat dengan mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua atas seorang ayah berinisial RH, yang diduga berperilaku buruk terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Gugatan tersebut resmi diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) ke Pengadilan Agama Kota Bandung pada Senin, 28 Oktober 2024.

Tim Jaksa Pengacara Negara, yang terdiri dari Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan, dan Adhityo Prihambodo, mengajukan gugatan tersebut berdasarkan tuduhan serius terhadap RH. “Berdasarkan putusan pengadilan, tergugat terbukti melakukan ancaman kekerasan dan tindakan pemaksaan terhadap anaknya. Oleh karena itu, pencabutan kekuasaan orang tua diajukan sebagai upaya hukum untuk melindungi hak-hak anak,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo.

Irfan menambahkan, Kejaksaan memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum, termasuk melindungi hak-hak anak, sesuai dengan Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam melindungi kepentingan publik dan hak-hak sipil anak yang rentan terhadap tindakan kekerasan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, menyampaikan bahwa pengajuan gugatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pengacara Negara dalam mendukung perlindungan hak anak dan memberikan efek jera bagi orang tua. “Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua lain agar tidak melakukan tindakan yang merugikan anak-anak mereka dan menjalankan kewajiban sebagai orang tua dengan baik,” ungkap Tumpal.

Selain pencabutan hak asuh, gugatan ini juga meminta majelis hakim agar tergugat tetap bertanggung jawab dalam hal nafkah dan biaya pemeliharaan anak tersebut.***

Admin

Recent Posts

Abdimas di Gua Buniayu, Tel-U Terapkan AI untuk Promosi Wisata Alam

ERASUMBU,COM –  Telkom University menggelar kegiatan pengabdian masyarakat (abdimas) di kawasan Gua Buniayu, Sukabumi, Jawa…

12 jam ago

AHY Run 2025 di Bandung Membludak, AHY Harap Semoga Bisa Jadi Energi Positif

Erasumbu.com – Gelaran AHY Run 2025 di Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025) membludak. Event perdana…

1 minggu ago

Banjir di Dataran Tinggi Lembang, Bukti Gagalnya KBB Kelola Kawasan Bandung Utara

Erasumbu.com – Banjir yang melanda kawasan dataran tinggi Lembang pada Kamis (24/10) kembali menegaskan lemahnya…

2 minggu ago

Di Era AI, ASPIKOM Tegaskan Pentingnya Etika dan Literasi Digital

Erasumbu.com — Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM) menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah…

2 minggu ago

PRSSNI Jabar dan Stikom Bandung Kerja Sama Siapkan Pelatihan Era Digital

Erasumbu.com – Di tengah pesatnya perkembangan media digital, profesi penyiar radio kini dituntut memiliki kompetensi…

2 minggu ago

SAPMA Bandung Desak Usut Kematian Timothy, Kampus dan Negara Gagal Lindungi Mahasiswa dari Bullying

erasumbu.com  — Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kota Bandung tragedi Timothy Anugrah…

2 minggu ago

This website uses cookies.