BANDUNG, ERASUMBU – Penasihat hukum Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) Bandung Zoo, Zanuar Zain Yutama, SH., mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk menelusuri dugaan kejanggalan dalam penitipan aset sitaan milik Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Zanuar mempertanyakan langkah Kejati Jabar yang diduga menitipkan barang bukti sitaan kepada individu bernama John Sumampouw, yang disebut sebagai pihak dari Taman Safari Indonesia.
“Ini kan mencurigakan. Masa aset yang disita dititipkan ke perorangan?” kata Zanuar kepada wartawan pada Selasa, 8 Juli 2025.
BACA JUGA: Keluarga Pendiri Tegaskan TSI Tak Sah Kuasai Bandung Zoo
Menurut Zanuar, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola resmi Bandung Zoo sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada Kejati Jabar berisi permohonan untuk dapat mengelola barang bukti sitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa YMT adalah institusi yang sah karena memiliki izin lembaga konservasi dan secara langsung mengelola lokasi dan satwa.
“Kalaupun bukan kepada YMT, Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) juga layak menerima penitipan, karena mereka adalah pihak yang selama ini merawat satwa dan menjaga lingkungan di kebun binatang tersebut,” tegasnya.
Namun, Zanuar mengungkap bahwa barang bukti justru disebut-sebut dititipkan kepada John Sumampouw yang menurutnya tidak lagi memiliki legalitas dalam struktur organisasi YMT.
“Ini jadi aneh. Kenapa Kejati memberikan titipan barang bukti kepada individu yang tidak memiliki hubungan langsung lagi dengan Bandung Zoo? Beliau itu mantan pengurus YMT dan akta kepengurusannya sudah tidak berlaku,” jelas Zanuar.
Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap Kejati Jabar yang menurutnya justru menyalahi prosedur, karena seharusnya pengelolaan barang bukti berada di bawah kendali bidang barang bukti dan tahanan dalam struktur kejaksaan.
“Ada bagian resmi dalam kejaksaan untuk mengelola barang bukti. Bukannya negara menyerahkan barang bukti ke tangan individu. Ini harus diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” tegasnya.
Zanuar menyebut bahwa John Sumampouw bahkan secara terbuka mengaku telah menerima titipan aset sitaan dari Kejati Jabar, tanpa menunjukkan dokumen resmi.
“Setahu saya, di kejaksaan itu ada prosedur jelas dan harus ada izin resmi. Bukan sekadar klaim. Ini mencurigakan. Ada apa dengan Kejati Jabar?” pungkasnya.