Sumbu Berita

Kejati Jabar Titipkan Aset Sitaan Bandung Zoo ke Perorangan, Jaksa Agung Muda Diminta Turun Tangan

BANDUNG, ERASUMBU – Penasihat hukum Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) Bandung Zoo, Zanuar Zain Yutama, SH., mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk menelusuri dugaan kejanggalan dalam penitipan aset sitaan milik Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Zanuar mempertanyakan langkah Kejati Jabar yang diduga menitipkan barang bukti sitaan kepada individu bernama John Sumampouw, yang disebut sebagai pihak dari Taman Safari Indonesia.

“Ini kan mencurigakan. Masa aset yang disita dititipkan ke perorangan?” kata Zanuar kepada wartawan pada Selasa, 8 Juli 2025.

BACA JUGA: Keluarga Pendiri Tegaskan TSI Tak Sah Kuasai Bandung Zoo

Menurut Zanuar, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola resmi Bandung Zoo sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada Kejati Jabar berisi permohonan untuk dapat mengelola barang bukti sitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa YMT adalah institusi yang sah karena memiliki izin lembaga konservasi dan secara langsung mengelola lokasi dan satwa.

“Kalaupun bukan kepada YMT, Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) juga layak menerima penitipan, karena mereka adalah pihak yang selama ini merawat satwa dan menjaga lingkungan di kebun binatang tersebut,” tegasnya.

Namun, Zanuar mengungkap bahwa barang bukti justru disebut-sebut dititipkan kepada John Sumampouw yang menurutnya tidak lagi memiliki legalitas dalam struktur organisasi YMT.

“Ini jadi aneh. Kenapa Kejati memberikan titipan barang bukti kepada individu yang tidak memiliki hubungan langsung lagi dengan Bandung Zoo? Beliau itu mantan pengurus YMT dan akta kepengurusannya sudah tidak berlaku,” jelas Zanuar.

Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap Kejati Jabar yang menurutnya justru menyalahi prosedur, karena seharusnya pengelolaan barang bukti berada di bawah kendali bidang barang bukti dan tahanan dalam struktur kejaksaan.

“Ada bagian resmi dalam kejaksaan untuk mengelola barang bukti. Bukannya negara menyerahkan barang bukti ke tangan individu. Ini harus diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” tegasnya.

Zanuar menyebut bahwa John Sumampouw bahkan secara terbuka mengaku telah menerima titipan aset sitaan dari Kejati Jabar, tanpa menunjukkan dokumen resmi.

“Setahu saya, di kejaksaan itu ada prosedur jelas dan harus ada izin resmi. Bukan sekadar klaim. Ini mencurigakan. Ada apa dengan Kejati Jabar?” pungkasnya.

 

Admin

Recent Posts

Abdimas di Gua Buniayu, Tel-U Terapkan AI untuk Promosi Wisata Alam

ERASUMBU,COM –  Telkom University menggelar kegiatan pengabdian masyarakat (abdimas) di kawasan Gua Buniayu, Sukabumi, Jawa…

5 jam ago

AHY Run 2025 di Bandung Membludak, AHY Harap Semoga Bisa Jadi Energi Positif

Erasumbu.com – Gelaran AHY Run 2025 di Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025) membludak. Event perdana…

1 minggu ago

Banjir di Dataran Tinggi Lembang, Bukti Gagalnya KBB Kelola Kawasan Bandung Utara

Erasumbu.com – Banjir yang melanda kawasan dataran tinggi Lembang pada Kamis (24/10) kembali menegaskan lemahnya…

2 minggu ago

Di Era AI, ASPIKOM Tegaskan Pentingnya Etika dan Literasi Digital

Erasumbu.com — Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM) menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah…

2 minggu ago

PRSSNI Jabar dan Stikom Bandung Kerja Sama Siapkan Pelatihan Era Digital

Erasumbu.com – Di tengah pesatnya perkembangan media digital, profesi penyiar radio kini dituntut memiliki kompetensi…

2 minggu ago

SAPMA Bandung Desak Usut Kematian Timothy, Kampus dan Negara Gagal Lindungi Mahasiswa dari Bullying

erasumbu.com  — Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kota Bandung tragedi Timothy Anugrah…

2 minggu ago

This website uses cookies.