Legalitas Taman Safari Indonesia (TSI) tidak bisa menunjukan legalitas sah sebagai pengelola Bandung Zoo. Para pekerja melakukan aksi unjuk rasa spontan pertanyakan legalitas TSI.
BANDUNG, ERASUMBU –Keluarga Bratakusumah, pendiri Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), secara tegas membantah adanya perdamaian dengan Taman Safari Indonesia (TSI) terkait pengelolaan Bandung Zoo. Mereka menyatakan bahwa tidak pernah ada kesepakatan resmi yang sah, serta menolak kehadiran manajemen TSI yang sejak 20 Maret 2025 menduduki area kebun binatang tersebut.
Masuknya pihak TSI ke Bandung Zoo disebut hanya berdasar pada sebuah Akta Kesepakatan Perdamaian yang ternyata tidak ditandatangani oleh seluruh pihak yang berwenang di tubuh yayasan.
“Kesepakatan itu tidak sah. Pada saat akta ditandatangani, masih ada dua orang Pembina dan satu pengurus YMT yang tidak menyetujuinya karena tidak mendapatkan penjelasan yang memadai,” tegas Gantira Bratakusumah, salah satu pembina YMT, Jumat (4/7/2025).
Menurut Gantira, pencabutan perdamaian secara resmi sudah dilakukan sejak 7 April 2025 oleh Ketua Pembina YMT, Sri, bahkan sebelum akta perdamaian itu dianggap sah secara hukum.
“Perdamaian yang digembar-gemborkan itu tidak pernah terjadi. Maka oknum yang sekarang menduduki Bandung Zoo harus segera pergi,” tambahnya.
Sejak TSI mengklaim kembali kepengurusan, terjadi dualisme manajemen di Kebun Binatang Bandung. Kondisi ini menyebabkan kekacauan operasional karena adanya dua general manager, dua HRD, dua tim keuangan, dan dua vendor keamanan yang berjalan bersamaan.
Tak hanya itu, Gantira menyebut beberapa satwa mati akibat pengelolaan yang tidak maksimal sejak konflik berlangsung.
“Karyawan menjadi bingung. Mereka tidak tahu harus mengikuti arahan manajemen yang mana. Ini jelas merugikan satwa dan pengunjung,” jelas Gantira.
Beberapa pihak yang sebelumnya menyetujui perdamaian telah mencabut dukungannya, termasuk:
Total ada delapan orang yang kini menolak kehadiran TSI, terdiri dari empat pembina dan empat pengurus yayasan. Penolakan mereka pun telah dicatat melalui akta notaris.
“Masuknya mereka (TSI) ke Bandung Zoo berdasarkan surat yang tidak sah. Surat itu hanya berlandaskan akta yang tidak disetujui oleh struktur yayasan secara penuh,” tegas Gantira lagi.
Ia menekankan bahwa manajemen yang sah adalah mereka yang tercantum dalam Akta Notaris No. 41 Oktober 2024, yang tidak mencantumkan nama-nama dari pihak TSI.
Bisma Bratakusumah, yang telah memimpin YMT selama empat tahun terakhir, menegaskan bahwa keluarganya siap mengelola kebun binatang tertua di Bandung ini secara profesional.
“Sejak lama kami membuktikan keseriusan dalam merawat lebih dari 600 satwa di Bandung Zoo. Ini adalah warisan dari kakek dan ayah kami yang membangun tempat ini dengan sepenuh hati,” ujar Bisma.
Ia berharap konflik ini segera berakhir dan pihak TSI segera meninggalkan Bandung Zoo.
“Kami minta mereka yang menduduki Bandung Zoo secara tidak sah untuk segera angkat kaki!,” pungkasnya.
Erasumbu.com – Gelaran AHY Run 2025 di Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025) membludak. Event perdana…
Erasumbu.com – Banjir yang melanda kawasan dataran tinggi Lembang pada Kamis (24/10) kembali menegaskan lemahnya…
Erasumbu.com — Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM) menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah…
Erasumbu.com – Di tengah pesatnya perkembangan media digital, profesi penyiar radio kini dituntut memiliki kompetensi…
erasumbu.com — Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kota Bandung tragedi Timothy Anugrah…
This website uses cookies.