Panwascam Baleendah Getol Awasi Kampanye

ERASUMBU.COM: Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam ) Baleendah, Kabupaten Bandung terus mengawasi jalannya tahapan kampanye.

Ketua Panwascam Baleendah, Kabupaten Bandung Deden Abdul Malik bahkan terus mengimbau agar semua peseta Pemilu 2024 menaati peratuan yang sudah ditetapkan.

“Kami terus mengawasi jalannya kampanye peserta Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Baleendah sejak 28 November lalu. Pengawasan kami lakukan setiap hari,” kata Deden, Kamis (28/12/2023).

Pihaknya meminta semua peseta Pemilu menaati aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum melakukan kampanye sesuai PKPU 15 tahun 2023 yang mengharuskan pemberitahuan tertulis satu hari sebelum kampanye.

Kordiv HP2HM Panwascam Baleendah Shihabudin Ahmad menyampaikan bahwa priotas utamanya adalah berkoordinasi dengan PKD secara terus menerus guna pengawasan optimal. Hal itu penting untuk penguatan lembaga internal, baik PKD maupun kesekretariatan Panwascam.

Sementara itu, Kordiv P3S Dede Solihin mengatakan, meski belum ditemukan adanya pelanggaran kampanye, namun pihaknya terus mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu agar menaati aturan.

Adapun hal-hal yang dilarang dalam kampanye, yakni mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama ras golongan dan calon peserta pemilu. Kemudian menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

“Dalam kampanye pun dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye,” kata Dede.

Panwascam Baleendah pun berupaya optimal mencegah pelanggaran terjadi, termasuk mengimbau langsung pihak-pihak yang tidak boleh terlibat dalam kampanye.

“Surat imbauan pencegahan juga disampaikan kepada tim kampanye yang akan berkampanye di wilayah Baleendah. Dengan begitu, saat pelakanaan kampanye, baik Calon Anggota Legislatif, maupun kampanye Capres-Cawapres bisa berkampanya sesuai perundangan Pemilu,” kata dia.

(ISN)

Admin

Recent Posts

Blitz Arena Hadir di Bandung, Wahana Pertempuran Seru untuk Liburan Sekolah

BANDUNG, ERASUMBU – Kota Bandung kembali menghadirkan destinasi liburan yang seru dan menegangkan, terutama bagi…

12 jam ago

PertaLife Peduli: Berbagi Kasih di Usia 40 Tahun

JAKARTA, ERASUMBU – Memasuki usia ke-40 tahun, PertaLife Insurance menggelar aksi sosial bertajuk PertaLife Peduli…

13 jam ago

PertaLife Tambah Komisaris dari PT Timah

JAKARTA, ERASUMBU– PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) mengumumkan susunan pengurus terbaru setelah menggelar Rapat…

13 jam ago

Gubernur Jabar Sebut Tak Butuh Pers, JMSI: Itu Langgar UU Pers

BANDUNG, ERASUMBU – Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyebut tak lagi membutuhkan pers…

2 hari ago

Meriah, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat 2025 Resmi Digelar

BANDUNG, ERASUMBU - Festival Permainan Rakyat Jawa Barat 2025 resmi dibuka dan berlangsung meriah di…

5 hari ago

Festival Permainan Rakyat Jabar Digelar di Bandung

BANDUNG, ERASUMBU – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan Kebudayaan…

5 hari ago

This website uses cookies.