Sumbu Berita

Parmusi Jabar Kecam Skandal Bir di Pocari Sweat Run 2025

BANDUNG , ERASUMBU– Ajang lari massal Pocari Sweat Run 2025 yang semula dikenal sebagai perayaan kesehatan dan kebugaran, berubah jadi sorotan negatif setelah aksi pembagian bir di tengah peserta viral di media sosial.

Komunitas Freerunner Bandung diduga menjadi pelaku utama dalam insiden yang disebut telah melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung No. 10 Tahun 2024 tentang peredaran minuman beralkohol. Kejadian ini memicu kemarahan publik, terutama dari kalangan tokoh agama dan masyarakat sipil.

Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Jawa Barat, Harry Maksum, menyampaikan kecaman keras dan menyebut kejadian itu sebagai bentuk penghinaan terhadap hukum dan norma sosial masyarakat Bandung.

“Ini bukan sekadar kenakalan, tapi pelecehan terhadap hukum dan masyarakat. Bir dibagikan di jalan umum, bahkan bisa terlihat anak-anak! Ini tindakan gila,” tegas Harry dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).

BACA JUGA : POCARI SWEAT RUN 2024: Mengukir Kisah Sehat dan Pariwisata di Kota Bandung

Harry menjelaskan bahwa Pasal 12 dan 13 dari Perda dengan jelas mengatur distribusi alkohol hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti hotel, bar, dan tempat hiburan malam. Bahkan, Pasal 18 memuat sanksi pidana bagi pelanggar, namun hingga kini belum ada langkah hukum konkret dari aparat penegak hukum.

Yang mengejutkan, menurut Harry, Wali Kota Bandung hanya memberi sanksi sosial kepada pihak terlibat, tanpa proses hukum yang jelas.

“Kalau hukum hanya jadi pajangan, maka pelanggaran bisa dinegosiasikan. Ini preseden buruk, bahkan bisa disebut skandal hukum dan moral,” ujar Harry dengan nada geram.

Dari sudut pandang moral dan keagamaan, kejadian ini dianggap sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai Islam, mengingat mayoritas warga Bandung adalah Muslim.

“Kami tidak anti hiburan atau olahraga. Tapi membawa minuman haram ke ruang publik adalah tindakan yang menghancurkan nilai dan etika masyarakat,” tambahnya.

Parmusi Jawa Barat mendesak Pemkot Bandung dan aparat hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara hukum positif, bukan sekadar teguran sosial. Mereka juga meminta agar penyelenggara acara dan komunitas terkait diperiksa secara transparan, serta agar kejadian ini menjadi pelajaran bahwa hukum tidak boleh dikalahkan oleh popularitas atau konten viral.

Admin

Recent Posts

Ribuan Warga Gelar Aksi Bebersih Kota Bandung

BANDUNG, ERASUMBU.COM -  Ribuan warga Kota Bandung berasal dari berbagai komunitas, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan…

3 hari ago

Serikat Pekerja Desak Kementerian LHK Segera Buka Kembali Bandung Zoo

BANDUNG, ERASUMBU.COM – Setelah hampir sebulan ditutup akibat konflik dualisme pengelolaan, Serikat Pekerja Kebun Binatang…

4 hari ago

Kota Bandung Berpotensi Terdampak Gempa Sesar Lembang

ERASUMBU.COM - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengingatkan warga bahwa potensi gempa dari Sesar Lembang…

1 minggu ago

Jadi Brand Ambasador Roscik, Ade Rai Ajak Konsumsi Lezat dan Sehat

JAKARTA, ERASUMBU.COM – Kehadiran  Ade Rai dan Hans sebagai brand ambasador Roscik Ayam Panggang Rotisserie…

3 minggu ago

HUT Ke-80 RI, 18.439 Narapidana Dapat Remisi

BANDUNG, ERASUMBU.COM – Sebanyak 18.439 narapidana memperoleh remisi dari negara pada HUT ke - 80…

1 bulan ago

Yan Rizal: Lahan Bandung Zoo Bukan Milik Pemkot Bandung

BANDUNG, ERASUMBU.COM - Gonjang ganjing lahan Bandung Zoo menarik perhatian publik. Salah satunya, sama juga…

1 bulan ago

This website uses cookies.