Categories: Sumbu Berita

Polda Jabar Bongkar Laboratorium Narkoba Happy Water di Buah Batu, Tiga Tersangka Ditangkap

ERASUMBU, BANDUNG, – Polda Jawa Barat bersama Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengungkap laboratorium narkotika (clandestine lab) yang memproduksi narkoba jenis happy water dan liquid vape di wilayah Buah Batu, Kabupaten Bandung. Operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang tersangka di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edy Suheri, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pemberantasan narkoba adalah bagian dari komitmen Polri dalam melindungi generasi penerus bangsa. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas utama.

“Rencananya, narkotika ini akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (12/12).

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tersangka SR bertugas sebagai penghubung, SP sebagai peracik bahan baku, dan IV sebagai pengemas. Selain itu, polisi masih memburu seorang pelaku berinisial A yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba tersebut.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

7.573 bungkus happy water

259 liter liquid vape berbagai rasa

Bahan baku narkotika

Alat produksi seperti mesin penghancur dan perlengkapan kimia lainnya

“Modus operandi mereka adalah menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah pemukiman warga. Motif utamanya jelas, yaitu meraih keuntungan,” jelas Irjen Asep.

Polisi juga menemukan tiga jerigen berisi cairan bening sebanyak tiga liter yang terbukti mengandung amfetamin, bahan utama dalam pembuatan happy water dan liquid vape.

Barang bukti yang diamankan petugas Polri

Hukuman Berat Menanti

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dan Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi bangsa.

Admin

Recent Posts

Blitz Arena Hadir di Bandung, Wahana Pertempuran Seru untuk Liburan Sekolah

BANDUNG, ERASUMBU – Kota Bandung kembali menghadirkan destinasi liburan yang seru dan menegangkan, terutama bagi…

10 jam ago

PertaLife Peduli: Berbagi Kasih di Usia 40 Tahun

JAKARTA, ERASUMBU – Memasuki usia ke-40 tahun, PertaLife Insurance menggelar aksi sosial bertajuk PertaLife Peduli…

11 jam ago

PertaLife Tambah Komisaris dari PT Timah

JAKARTA, ERASUMBU– PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) mengumumkan susunan pengurus terbaru setelah menggelar Rapat…

12 jam ago

Gubernur Jabar Sebut Tak Butuh Pers, JMSI: Itu Langgar UU Pers

BANDUNG, ERASUMBU – Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyebut tak lagi membutuhkan pers…

2 hari ago

Meriah, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat 2025 Resmi Digelar

BANDUNG, ERASUMBU - Festival Permainan Rakyat Jawa Barat 2025 resmi dibuka dan berlangsung meriah di…

5 hari ago

Festival Permainan Rakyat Jabar Digelar di Bandung

BANDUNG, ERASUMBU – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan Kebudayaan…

5 hari ago

This website uses cookies.