Categories: Sumbu Berita

Polda Jabar Bongkar Laboratorium Narkoba Happy Water di Buah Batu, Tiga Tersangka Ditangkap

ERASUMBU, BANDUNG, – Polda Jawa Barat bersama Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengungkap laboratorium narkotika (clandestine lab) yang memproduksi narkoba jenis happy water dan liquid vape di wilayah Buah Batu, Kabupaten Bandung. Operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang tersangka di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edy Suheri, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pemberantasan narkoba adalah bagian dari komitmen Polri dalam melindungi generasi penerus bangsa. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas utama.

“Rencananya, narkotika ini akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (12/12).

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tersangka SR bertugas sebagai penghubung, SP sebagai peracik bahan baku, dan IV sebagai pengemas. Selain itu, polisi masih memburu seorang pelaku berinisial A yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba tersebut.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

7.573 bungkus happy water

259 liter liquid vape berbagai rasa

Bahan baku narkotika

Alat produksi seperti mesin penghancur dan perlengkapan kimia lainnya

“Modus operandi mereka adalah menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah pemukiman warga. Motif utamanya jelas, yaitu meraih keuntungan,” jelas Irjen Asep.

Polisi juga menemukan tiga jerigen berisi cairan bening sebanyak tiga liter yang terbukti mengandung amfetamin, bahan utama dalam pembuatan happy water dan liquid vape.

Barang bukti yang diamankan petugas Polri

Hukuman Berat Menanti

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dan Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi bangsa.

Admin

Recent Posts

Ribuan Warga Gelar Aksi Bebersih Kota Bandung

BANDUNG, ERASUMBU.COM -  Ribuan warga Kota Bandung berasal dari berbagai komunitas, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan…

3 hari ago

Serikat Pekerja Desak Kementerian LHK Segera Buka Kembali Bandung Zoo

BANDUNG, ERASUMBU.COM – Setelah hampir sebulan ditutup akibat konflik dualisme pengelolaan, Serikat Pekerja Kebun Binatang…

4 hari ago

Kota Bandung Berpotensi Terdampak Gempa Sesar Lembang

ERASUMBU.COM - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengingatkan warga bahwa potensi gempa dari Sesar Lembang…

1 minggu ago

Jadi Brand Ambasador Roscik, Ade Rai Ajak Konsumsi Lezat dan Sehat

JAKARTA, ERASUMBU.COM – Kehadiran  Ade Rai dan Hans sebagai brand ambasador Roscik Ayam Panggang Rotisserie…

3 minggu ago

HUT Ke-80 RI, 18.439 Narapidana Dapat Remisi

BANDUNG, ERASUMBU.COM – Sebanyak 18.439 narapidana memperoleh remisi dari negara pada HUT ke - 80…

1 bulan ago

Yan Rizal: Lahan Bandung Zoo Bukan Milik Pemkot Bandung

BANDUNG, ERASUMBU.COM - Gonjang ganjing lahan Bandung Zoo menarik perhatian publik. Salah satunya, sama juga…

1 bulan ago

This website uses cookies.