close
RCAST.NET
  • Redaksi & Marketing
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 30, 2025
ERASUMBU
Advertisement
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam
No Result
View All Result
ERASUMBU
No Result
View All Result
Home Sumbu Jabar

Polda Jabar Sita Rp4,8M Korupsi UPTD RSUD Pelabuhan Ratu

by Admin
28 Desember 2023
in Sumbu Jabar
Korupsi

Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsi di UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, Sukabumi dan menyita Rp4,8 miliar dari Rp5,4 kerugian negara. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

ERASUMBU.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis Darurat (UPTD) RSUD Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jabar tahun anggaran 2020-2021. Dalam kasus dugaan korupsi ini, polisi menetapkan mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Pelabuhanratu berinisial HC (40) sebagai tersangka.

Dalam rilis yang digelar jajaran Polda Jawa Barat, tersangka HC telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5.400.550.763 atau Rp5,4 miliar.

“Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Jawa Barat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp5.400.550.763,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (28/12/2023).

Ibrahim Tompo menjelaskan, modus yang dilakukan oleh HC yakni mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani Covid-19 agar mendapat dana insentif Covid-19. Hasil pencairan dari yang bersumber dari APBN 2020 dan APBD 2021 diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19.

Korupsi
Polda Jabar gelar perkara kasus korupsi di UPTD RSUD Pelabuhan Ratu.

“Jadi nama-nama yang yang diajukan oleh tersangka HC itu fiktif semua,” kata dia.

Selanjutnya, kucuran dana tersebut lalu uang dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non-kesehatan pada UPTD RSUD Pelabuhanratu, Sukabumi serta untuk kepentingan pribadi HC.

“Tindakan HC ini menyalahi Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Virus Covid-19,” tutur Ibrahim tompo.

Sambung Deni Okvianto Dir Krimsus .Dari uang senilai Rp 5,4 miliar yang diperoleh pelaku, kata Deni, total Rp 4,8 miliar yang berhasil diselamatkan polisi dan akan segera dikembalikan ke kas negara.

“Dalam pengungkapan kasus itu, polisi sudah memintai keterangan terhadap 180 saksi dan 3 saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan.,” ucapnya

Lanjut Mujianto Kasubdit Tipikor . HC menggunakan sebagian uang hasil dari kejahatannya untuk kepentingan Pribadi

“Untuk kepentingan pribadi yang digunakan oleh tersangka ada kebutuhan rumah tangga terus kemudian membeli kendaraan juga, alokasi dana itu tak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan,” ucap muji seraya menambahkan pihaknya telah menyita semua barang bukti dan kini Berkas Sudah P21.

“HC dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, HC diancam penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar,” Tutup Muji. (Martin/ISN)

Tags: KorupsiPolda JabarSukabumiUPTD
Previous Post

BRIN-CRMAX Jalin Kerjasama Tekan Emisi Karbon

Next Post

Waspada Sharenting, Tel-U Beri Pelatihan kepada HEPI

Recommended

Blitz Arena Hadir di Bandung, Wahana Pertempuran Seru untuk Liburan Sekolah

Blitz Arena Hadir di Bandung, Wahana Pertempuran Seru untuk Liburan Sekolah

12 jam ago
PertaLife Peduli: Berbagi Kasih di Usia 40 Tahun

PertaLife Peduli: Berbagi Kasih di Usia 40 Tahun

12 jam ago

Trending

Dorong UMKM Naik Kelas, Tel-U Beri Pelatihan Public Speaking

Dorong UMKM Naik Kelas, Tel-U Beri Pelatihan Public Speaking

6 hari ago
Festival Permainan Rakyat Jabar  Digelar di Bandung

Festival Permainan Rakyat Jabar Digelar di Bandung

5 hari ago

Popular

Kolaborasi Komunitas Motor dan Dispora Bangkitkan Semangat Pemuda

Kolaborasi Komunitas Motor dan Dispora Bangkitkan Semangat Pemuda

1 bulan ago
Tel-U dan UMKM Schouten Bangun Ekosistem Kewirausahaan Berbasis AI

Tel-U dan UMKM Schouten Bangun Ekosistem Kewirausahaan Berbasis AI

1 bulan ago
ALZI dan FK UPI Ajak Waspadai Demensia Sejak Dini

ALZI dan FK UPI Ajak Waspadai Demensia Sejak Dini

4 minggu ago
PTDI-Intercrus Kembangkan Taksi Udara Ramah Lingkungan

PTDI-Intercrus Kembangkan Taksi Udara Ramah Lingkungan

2 minggu ago
INISIATIF Desak Buka Dialog Publik dalam Susun RPJMD 2025–2029

INISIATIF Desak Buka Dialog Publik dalam Susun RPJMD 2025–2029

1 minggu ago
  • Redaksi & Marketing
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022, ERASUMBU

No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam

Copyright © 2022, ERASUMBU

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In