Categories: Sumbu Jabar

Polda Jabar Sita Rp4,8M Korupsi UPTD RSUD Pelabuhan Ratu

ERASUMBU.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis Darurat (UPTD) RSUD Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jabar tahun anggaran 2020-2021. Dalam kasus dugaan korupsi ini, polisi menetapkan mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Pelabuhanratu berinisial HC (40) sebagai tersangka.

Dalam rilis yang digelar jajaran Polda Jawa Barat, tersangka HC telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5.400.550.763 atau Rp5,4 miliar.

“Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Jawa Barat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp5.400.550.763,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (28/12/2023).

Ibrahim Tompo menjelaskan, modus yang dilakukan oleh HC yakni mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani Covid-19 agar mendapat dana insentif Covid-19. Hasil pencairan dari yang bersumber dari APBN 2020 dan APBD 2021 diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19.

Polda Jabar gelar perkara kasus korupsi di UPTD RSUD Pelabuhan Ratu.

“Jadi nama-nama yang yang diajukan oleh tersangka HC itu fiktif semua,” kata dia.

Selanjutnya, kucuran dana tersebut lalu uang dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non-kesehatan pada UPTD RSUD Pelabuhanratu, Sukabumi serta untuk kepentingan pribadi HC.

“Tindakan HC ini menyalahi Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Virus Covid-19,” tutur Ibrahim tompo.

Sambung Deni Okvianto Dir Krimsus .Dari uang senilai Rp 5,4 miliar yang diperoleh pelaku, kata Deni, total Rp 4,8 miliar yang berhasil diselamatkan polisi dan akan segera dikembalikan ke kas negara.

“Dalam pengungkapan kasus itu, polisi sudah memintai keterangan terhadap 180 saksi dan 3 saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan.,” ucapnya

Lanjut Mujianto Kasubdit Tipikor . HC menggunakan sebagian uang hasil dari kejahatannya untuk kepentingan Pribadi

“Untuk kepentingan pribadi yang digunakan oleh tersangka ada kebutuhan rumah tangga terus kemudian membeli kendaraan juga, alokasi dana itu tak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan,” ucap muji seraya menambahkan pihaknya telah menyita semua barang bukti dan kini Berkas Sudah P21.

“HC dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, HC diancam penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar,” Tutup Muji. (Martin/ISN)

Admin

Recent Posts

Abdimas di Gua Buniayu, Tel-U Terapkan AI untuk Promosi Wisata Alam

ERASUMBU,COM –  Telkom University menggelar kegiatan pengabdian masyarakat (abdimas) di kawasan Gua Buniayu, Sukabumi, Jawa…

8 jam ago

AHY Run 2025 di Bandung Membludak, AHY Harap Semoga Bisa Jadi Energi Positif

Erasumbu.com – Gelaran AHY Run 2025 di Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025) membludak. Event perdana…

1 minggu ago

Banjir di Dataran Tinggi Lembang, Bukti Gagalnya KBB Kelola Kawasan Bandung Utara

Erasumbu.com – Banjir yang melanda kawasan dataran tinggi Lembang pada Kamis (24/10) kembali menegaskan lemahnya…

2 minggu ago

Di Era AI, ASPIKOM Tegaskan Pentingnya Etika dan Literasi Digital

Erasumbu.com — Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM) menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah…

2 minggu ago

PRSSNI Jabar dan Stikom Bandung Kerja Sama Siapkan Pelatihan Era Digital

Erasumbu.com – Di tengah pesatnya perkembangan media digital, profesi penyiar radio kini dituntut memiliki kompetensi…

2 minggu ago

SAPMA Bandung Desak Usut Kematian Timothy, Kampus dan Negara Gagal Lindungi Mahasiswa dari Bullying

erasumbu.com  — Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kota Bandung tragedi Timothy Anugrah…

2 minggu ago

This website uses cookies.