Categories: Sumbu Jabar

Polisi Tangkap Pelaku Utama Bentrokan Maut Ormas di Dayangsumbi Bandung

ERASUMBU.COM: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap pelaku utama dalam insiden bentrokan mematikan antara dua kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Dayang Sumbi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pada Kamis (18/04/2024) malam.

Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial T, menjadi tersangka atas tuduhan menyebabkan korban tewas dalam bentrokan tersebut. Setelah penangkapan, T langsung ditahan di Mapolrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono menjelaskan bahwa penangkapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan tujuh saksi serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Beberapa tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

“Pemeriksaan dilakukan penyidik secara intensif. Kami ingin memastikan bahwa tersangka yang ditahan adalah pelaku sebenarnya, bukan sekadar orang yang berada di lokasi kejadian,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (20/04/2024).

Budi menjelaskan bahwa perselisihan paham antara anggota ormas menjadi pemicu bentrokan tersebut. Insiden bermula ketika salah satu anggota ormas terlibat cekcok dengan seorang juru parkir di minimarket yang tergabung dalam ormas lainnya.

Perkelahian itu kemudian berkembang menjadi bentrokan ketika salah satu pihak kembali ke lokasi kejadian bersama anggota kelompok ormasnya. Dalam kejadian tersebut, dua orang terluka akibat serangan senjata tajam, satu di antaranya meninggal dunia.

Budi menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil petinggi dari kedua kelompok ormas terlibat dan memberikan peringatan untuk tidak melakukan tindakan sendiri serta menjaga situasi agar tetap kondusif.

“Kami meminta agar proses hukum diserahkan kepada penegak hukum. Tidak ada tempat untuk tindakan anarkis atau pembalasan sendiri. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar,” tambahnya.

Tersangka T akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 12 tahun penjara.

Bentrokan antara kedua kelompok ormas tersebut menyebabkan dua orang terluka, dengan satu di antaranya meninggal dunia. Korban yang tewas dilaporkan sebagai YA (47), warga Karang Layung, Cipedes, Kecamatan Sukajadi, sementara korban lainnya, ID (41) warga Dago Pojok, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Pihak berwenang meminta agar masyarakat menghindari lokasi kejadian dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polrestabes Bandung demi menjaga situasi kondusif di Kota Bandung.

Admin

Recent Posts

Blitz Arena Hadir di Bandung, Wahana Pertempuran Seru untuk Liburan Sekolah

BANDUNG, ERASUMBU – Kota Bandung kembali menghadirkan destinasi liburan yang seru dan menegangkan, terutama bagi…

4 jam ago

PertaLife Peduli: Berbagi Kasih di Usia 40 Tahun

JAKARTA, ERASUMBU – Memasuki usia ke-40 tahun, PertaLife Insurance menggelar aksi sosial bertajuk PertaLife Peduli…

5 jam ago

PertaLife Tambah Komisaris dari PT Timah

JAKARTA, ERASUMBU– PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) mengumumkan susunan pengurus terbaru setelah menggelar Rapat…

6 jam ago

Gubernur Jabar Sebut Tak Butuh Pers, JMSI: Itu Langgar UU Pers

BANDUNG, ERASUMBU – Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyebut tak lagi membutuhkan pers…

1 hari ago

Meriah, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat 2025 Resmi Digelar

BANDUNG, ERASUMBU - Festival Permainan Rakyat Jawa Barat 2025 resmi dibuka dan berlangsung meriah di…

5 hari ago

Festival Permainan Rakyat Jabar Digelar di Bandung

BANDUNG, ERASUMBU – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan Kebudayaan…

5 hari ago

This website uses cookies.