Categories: Sumbu Jabar

Polisi Tangkap Pelaku Utama Bentrokan Maut Ormas di Dayangsumbi Bandung

ERASUMBU.COM: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap pelaku utama dalam insiden bentrokan mematikan antara dua kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Dayang Sumbi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pada Kamis (18/04/2024) malam.

Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial T, menjadi tersangka atas tuduhan menyebabkan korban tewas dalam bentrokan tersebut. Setelah penangkapan, T langsung ditahan di Mapolrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono menjelaskan bahwa penangkapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan tujuh saksi serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Beberapa tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

“Pemeriksaan dilakukan penyidik secara intensif. Kami ingin memastikan bahwa tersangka yang ditahan adalah pelaku sebenarnya, bukan sekadar orang yang berada di lokasi kejadian,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (20/04/2024).

Budi menjelaskan bahwa perselisihan paham antara anggota ormas menjadi pemicu bentrokan tersebut. Insiden bermula ketika salah satu anggota ormas terlibat cekcok dengan seorang juru parkir di minimarket yang tergabung dalam ormas lainnya.

Perkelahian itu kemudian berkembang menjadi bentrokan ketika salah satu pihak kembali ke lokasi kejadian bersama anggota kelompok ormasnya. Dalam kejadian tersebut, dua orang terluka akibat serangan senjata tajam, satu di antaranya meninggal dunia.

Budi menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil petinggi dari kedua kelompok ormas terlibat dan memberikan peringatan untuk tidak melakukan tindakan sendiri serta menjaga situasi agar tetap kondusif.

“Kami meminta agar proses hukum diserahkan kepada penegak hukum. Tidak ada tempat untuk tindakan anarkis atau pembalasan sendiri. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar,” tambahnya.

Tersangka T akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 12 tahun penjara.

Bentrokan antara kedua kelompok ormas tersebut menyebabkan dua orang terluka, dengan satu di antaranya meninggal dunia. Korban yang tewas dilaporkan sebagai YA (47), warga Karang Layung, Cipedes, Kecamatan Sukajadi, sementara korban lainnya, ID (41) warga Dago Pojok, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Pihak berwenang meminta agar masyarakat menghindari lokasi kejadian dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polrestabes Bandung demi menjaga situasi kondusif di Kota Bandung.

Admin

Recent Posts

Abdimas di Gua Buniayu, Tel-U Terapkan AI untuk Promosi Wisata Alam

ERASUMBU,COM –  Telkom University menggelar kegiatan pengabdian masyarakat (abdimas) di kawasan Gua Buniayu, Sukabumi, Jawa…

11 jam ago

AHY Run 2025 di Bandung Membludak, AHY Harap Semoga Bisa Jadi Energi Positif

Erasumbu.com – Gelaran AHY Run 2025 di Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025) membludak. Event perdana…

1 minggu ago

Banjir di Dataran Tinggi Lembang, Bukti Gagalnya KBB Kelola Kawasan Bandung Utara

Erasumbu.com – Banjir yang melanda kawasan dataran tinggi Lembang pada Kamis (24/10) kembali menegaskan lemahnya…

2 minggu ago

Di Era AI, ASPIKOM Tegaskan Pentingnya Etika dan Literasi Digital

Erasumbu.com — Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM) menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah…

2 minggu ago

PRSSNI Jabar dan Stikom Bandung Kerja Sama Siapkan Pelatihan Era Digital

Erasumbu.com – Di tengah pesatnya perkembangan media digital, profesi penyiar radio kini dituntut memiliki kompetensi…

2 minggu ago

SAPMA Bandung Desak Usut Kematian Timothy, Kampus dan Negara Gagal Lindungi Mahasiswa dari Bullying

erasumbu.com  — Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kota Bandung tragedi Timothy Anugrah…

2 minggu ago

This website uses cookies.