close
RCAST.NET
  • Redaksi & Marketing
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
ERASUMBU
Advertisement
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam
No Result
View All Result
ERASUMBU
No Result
View All Result
Home Sumbu Daerah

PT GMI Tegaskan Kepemilikan Sah Lahan SMAK Dago: Bukti Kredibilitas Lembaga Peradilan

by Admin
30 Juli 2024
in Sumbu Daerah
Lahan Dago

Lahan di Dago yang diklaim PT GMI sebagai pemilik sah diperkuat oleh keputusan peradilan.

Share on FacebookShare on Twitter

ERASUMBU.COM, BANDUNG – Praktik mafia pertanahan di Indonesia dapat digagalkan oleh lembaga peradilan yang kredible. Ini pula yang terjadi pada lahan SMAK Dago Bandung, PT Graha Multi Insani (GMI) sebagai pemilik lahan SMAK Dago Bandung yang sah secara hukum yang berlaku.

Diketahui, beredar kabar tentang ratusan orang dari ormas Paskibar Laskar Kiansantang menduduki dan menyerobot lahan SMAK Dago, Bandung sejak Sabtu malam, (27/7/2024). Namun, kabar tersebut perlu diluruhkan oleh pemilik sah SMAK Dago, PT Graha Multi Insani SMAK Dago.

“Perusahaan telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih dua Hektare yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Kota Bandung berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, SH., Notaris di Bandung,” kata Kuasa hukum PT Graha Multi Insani, Hendri Sulaeman, Senin (29/7/2024).

Menurut Hendri Sulaeman, PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah, berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (baik secara perdata maupun tata usaha negara). Putusan itu dimulai sejak tahun 1997 dan sejak tanggal 16 November 2021 melalui peninjauan kembali telah dinyatakan secara detail bahwa PLK adalah pemilik tanah yang sah, dengan batas-batas yang semakin jelas.

Lebih lanjut Hendri Sulaeman menjelaskan, terhadap penetapan PN Bandung No.50 tanggal 27 Agustus 2021 yang menunda pelaksanaan eksekusi dikarenakan adanya proses PK yang dilakukan oleh BPSMK telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum melalu proses bantahan yang dilakukan BPSMK

Sehingga menurut Hendri Sulaeman dengan demikian proses eksekusi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu PK, walaupun pada akhirnya Putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/Pdt/ 2021 Tanggal 24 November 2021 semakin memperkuat posisi PLK sebagai pemilik Tanah yang sah secara hukum.

“Perusahaan lalu menugaskan organisasi masyarakat Paskibar Laskar Kiansantang untuk menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dibenarkan secara hukum,” tegas Hendri Sulaeman.

Hendri Sulaeman mengungkapkan, salah satu upaya penyerobotan dilakukan pada tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB  oleh organisasi masyarakat Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya Jabar yang membawa ratusan massa dengan mengatasnamakan BPSMKJB. Padahal mereka sebelumnya secara tidak sah menguasai tanah SHGB atas nama BPSMK karena telah dibatalkan BPN sejak 2019 sesuai putusan TUN. BPSMK juga diperintahkan oleh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1997 untuk mengosongkan tanah beserta bangunan yang disewanya dari PLK dalam kurun waktu 1978-1988.

SMAK Dago
Lahan ini dikenal dengan SMAK Dago

SMAK Dago

Sementara, Kuasa Hukum SMAK Dago, Benny Wulur menyayangkan pengerahan massa tersebut. Menurutnya, mereka mengklaim sudah memenangkan kasus di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Seperti diketahui kasus bermula pada 2011 ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku sebagai kelanjutan atau penerus dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL).

Pada zaman penjajahan Belanda dulu, perkumpulan ini adalah pemilik lahan SMA Kristen Dago di Jalan Ir H Djuanda Nomor 93, Kota Bandung.

Setelah aset bekas Belanda dinasionalisasi, termasuk SMAK Dago, maka lahan tersebut menjadi milik negara.

Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) mengklaim telah membeli lahan dari negara secara resmi.

Lahan SMAK Dago ditempati sejak 1952 hingga sekarang, Yayasan lalu mengajukan permohonan sertifikat tanah atas lahan itu.

Sertifikat tanah pun terbit atas nama Yayasan. PLK lalu mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah atas nama Yayasan BPSMK-JB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Versi PLK, Yayasan BPSMK-JB menyewa lahan dari pihaknya sejak 1974 hingga masa sewa berakhir. Namun sewa berakhir pada 1988, yayasan tidak mengembalikan maupun mengosongkan lahan itu.

Untuk membatalkan sertifikat tanah atas nama yayasan itu, PLK menggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005.**

Tags: mafia pertanahanPeradilanPT GMISMAK Dagotanah
Previous Post

Bantu Turunkan Stunting, Sekda Herman Suryatman Lepas 1.136 Mahasiswa UNIGA Ikuti KKN Tematik

Next Post

Pemprov Jabar Aplikasikan Teknologi Blockchain pada Fitur Kepegawaian

Recommended

Blitz Arena Hadir di Bandung, Wahana Pertempuran Seru untuk Liburan Sekolah

Blitz Arena Hadir di Bandung, Wahana Pertempuran Seru untuk Liburan Sekolah

15 jam ago
PertaLife Peduli: Berbagi Kasih di Usia 40 Tahun

PertaLife Peduli: Berbagi Kasih di Usia 40 Tahun

15 jam ago

Trending

Dorong UMKM Naik Kelas, Tel-U Beri Pelatihan Public Speaking

Dorong UMKM Naik Kelas, Tel-U Beri Pelatihan Public Speaking

6 hari ago
Festival Permainan Rakyat Jabar  Digelar di Bandung

Festival Permainan Rakyat Jabar Digelar di Bandung

5 hari ago

Popular

ALZI dan FK UPI Ajak Waspadai Demensia Sejak Dini

ALZI dan FK UPI Ajak Waspadai Demensia Sejak Dini

4 minggu ago
PTDI-Intercrus Kembangkan Taksi Udara Ramah Lingkungan

PTDI-Intercrus Kembangkan Taksi Udara Ramah Lingkungan

2 minggu ago
INISIATIF Desak Buka Dialog Publik dalam Susun RPJMD 2025–2029

INISIATIF Desak Buka Dialog Publik dalam Susun RPJMD 2025–2029

1 minggu ago
Wagub Jabar: Pesawat N219 Siap Dikerahkan untuk Tanggap Darurat Bencana

Wagub Jabar: Pesawat N219 Siap Dikerahkan untuk Tanggap Darurat Bencana

4 minggu ago
Kolaborasi Komunitas Motor dan Dispora Bangkitkan Semangat Pemuda

Kolaborasi Komunitas Motor dan Dispora Bangkitkan Semangat Pemuda

1 bulan ago
  • Redaksi & Marketing
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022, ERASUMBU

No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam

Copyright © 2022, ERASUMBU

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In