BANDUNG, ERASUMBU – Kebun Binatang Bandung kembali memanas. Sekitar 80 pekerja Kebun Binatang Bandung mengepung kantor manajemen, Rabu (2/7/2025), menuntut kejelasan legalitas pengelolaan kebun binatang yang kini diduga dikuasai Taman Safari Indonesia (TSI).
Aksi pekerja Kebun Binatang Bandung ini berlangsung sejak pukul 16.30 WIB hingga larut malam, menuntut transparansi manajemen TSI terkait legalitas pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
“Sejak mereka masuk pada 20 Maret 2025, tidak ada satu pun dokumen resmi yang bisa menunjukkan bahwa TSI memiliki legalitas sah dalam mengelola Bandung Zoo,” kata Yaya Suhaya, Ketua Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD), lantang kepada awak media di tengah barikade karyawan yang memenuhi pelataran kantor manajemen. Rabu malam (2/7/2025)
BACA JUGA: Serikat Pekerja Bandung Zoo Desak Manajemen Ilegal Mundur
Hingga pukul 21.15 WIB, manajemen TSI belum memberikan klarifikasi, memicu amarah pekerja dari berbagai divisi, mulai dari ticketing, operasional, keeper satwa, hingga HRD. Mereka mendesak TSI menunjukkan bukti legalitas pengelolaan Kebun Binatang Bandung agar publik tidak terus dibayangi polemik kepemilikan.
“Kami tidak akan mundur sebelum manajemen menjelaskan status mereka. Jangan-jangan mereka tidak punya akta sah. Kalau ilegal, kenapa bisa mengelola fasilitas publik seperti ini?” tegas Yaya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas Polsek Coblong hadir untuk meredam ketegangan dan memastikan kondisi kondusif. Namun, manajemen Kebun Binatang Bandung di bawah TSI tetap bungkam, tidak kunjung berdialog dengan pekerja yang setiap hari menjaga satwa dan kebersihan area konservasi tersebut.
Seperti diketahui, Kebun Binatang Bandung tengah mengalami sengketa kepengurusan, memicu pertanyaan publik terkait siapa yang sebenarnya berhak mengelola fasilitas konservasi berisi puluhan spesies langka ini.
Yaya menegaskan, polemik ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut masa depan satwa dan transparansi pengelolaan Kebun Binatang Bandung yang seharusnya jelas dan sah secara hukum.
“Publik, khususnya warga Bandung, berhak tahu siapa yang mengelola tempat ini. Kalau legalitasnya tak jelas, bagaimana nasib satwa yang menjadi tanggung jawab mereka?” ujarnya.
Yaya juga mengungkap kekhawatiran pekerja yang merasa tertekan dengan ketidakjelasan ini, terlebih jika terjadi satwa stres atau mati, mereka yang akan disalahkan.
Di tengah ketegangan tersebut, Gantira Bratakusuma dari Yayasan Margasatwa Tamansari bersama kuasa hukumnya hadir menunjukkan akta notaris sah dengan Nomor 40, Oktober 2024, yang menetapkan Bisma Bratakusuma sebagai ketua pengurus, sebagai upaya menjawab kebingungan mengenai legalitas pengelolaan Kebun Binatang Bandung.