close
RCAST.NET
  • Redaksi & Marketing
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 30, 2025
ERASUMBU
Advertisement
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam
No Result
View All Result
ERASUMBU
No Result
View All Result
Home Sumbu Berita

Skandal Korupsi Rp1 Miliar, 4 Eks Anggota DPRD Bandung Jalani Sidang Kasus Pengadaan CCTV Bandung Smart City

by Admin
11 Februari 2025
in Sumbu Berita
4 Eks DPRD Bandung

Kasus korupsi Bandung Smart City, empat eks anggota DPRD Kota Bandung disidangkan di PN Bandung, Senin (10/2/2025)./ ONI

Share on FacebookShare on Twitter

ERASUMBU, BANDUNG – Empat mantan anggota DPRD Kota Bandung, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi, menghadapi dakwaan serius terkait kasus korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. Mereka diduga menerima suap total Rp 1 miliar sebagai commitment fee terkait pengesahan penambahan anggaran sebesar Rp 47 miliar di Dinas Perhubungan pada APBD Perubahan 2022.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Selasa (11/2/2025), dengan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Tito Jaelani, yang membacakan dakwaan. Menurut jaksa, uang tersebut diterima secara bertahap sepanjang tahun 2022 dari Ema Sumarna, mantan Sekda Kota Bandung, melalui Khairul Rijal (eks Sekdis Dinas Perhubungan) dan Dadang Darmawan (eks Kadis Perhubungan).

Uang yang diterima keempat terdakwa merupakan imbalan untuk memuluskan proses pengesahan penambahan anggaran untuk proyek-proyek di Dinas Perhubungan. Total, ada 29 paket proyek yang dikerjakan oleh dua perusahaan, PT Marktel dan PT Sarana Mitra Adiguna, yang mendapat aliran dana dari pengesahan anggaran tersebut.

Rincian Suap yang Diterima

Dari dakwaan yang dibacakan, Riantono menerima Rp 270 juta, Yudi Cahyadi mendapat Rp 500 juta, Achmad Nugraha menerima Rp 200 juta, dan Ferry Cahyadi menerima Rp 30 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap sebagai bagian dari commitment fee yang berkisar antara 10 hingga 25 persen dari dana yang digelontorkan untuk proyek-proyek Dinas Perhubungan.

Jaksa Tito Jaelani juga menyebutkan bahwa Ema Sumarna, mantan Sekda Kota Bandung, bertindak sebagai pemberi suap. Ema dianggap menjanjikan uang kepada para anggota DPRD yang telah mendukung usulan penambahan anggaran tersebut.

Terkait dakwaan terhadap para terdakwa, jaksa menyebutkan bahwa kelima orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Ema Sumarna, terancam hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun. Mereka didakwa melanggar Pasal 12B tentang penerimaan suap, dengan alternatif dakwaan lain yang mencakup Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sidang ini diperkirakan akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan, yang akan menentukan apakah dakwaan KPK terbukti atau tidak.

Keempat mantan anggota DPRD dan Ema Sumarna tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 18 Februari 2025.

Kepada publik, sidang ini menjadi sorotan utama, mengingat besarnya jumlah uang yang terlibat dan peran para pejabat dalam pengesahan anggaran yang kontroversial. Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir di pengadilan, dengan potensi lebih banyak nama yang akan terungkap. (Oni/IS)

Tags: BandungdprdEksKota BandungKPKPengadaansidangSmart City
Previous Post

Ema Sumarna Tertekan di Rutan, Sidang Korupsi Bandung Smart City Terpaksa Online!

Next Post

Tel-U dan Tenjolaya Kolaborasi Perkuat Branding Desa Wisata di Media Sosial

Recommended

Partai Demokrat Dukung Penuh Dedi Mulyadi- Erwan Setiawan di Pilgub Jabar 2024

Gubernur Jabar Sebut Tak Butuh Pers, JMSI: Itu Langgar UU Pers

21 jam ago
Meriah, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat 2025 Resmi Digelar

Meriah, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat 2025 Resmi Digelar

4 hari ago

Trending

Dorong UMKM Naik Kelas, Tel-U Beri Pelatihan Public Speaking

Dorong UMKM Naik Kelas, Tel-U Beri Pelatihan Public Speaking

6 hari ago
Festival Permainan Rakyat Jabar  Digelar di Bandung

Festival Permainan Rakyat Jabar Digelar di Bandung

4 hari ago

Popular

Kolaborasi Komunitas Motor dan Dispora Bangkitkan Semangat Pemuda

Kolaborasi Komunitas Motor dan Dispora Bangkitkan Semangat Pemuda

1 bulan ago
Tel-U dan UMKM Schouten Bangun Ekosistem Kewirausahaan Berbasis AI

Tel-U dan UMKM Schouten Bangun Ekosistem Kewirausahaan Berbasis AI

1 bulan ago
ALZI dan FK UPI Ajak Waspadai Demensia Sejak Dini

ALZI dan FK UPI Ajak Waspadai Demensia Sejak Dini

4 minggu ago
PTDI-Intercrus Kembangkan Taksi Udara Ramah Lingkungan

PTDI-Intercrus Kembangkan Taksi Udara Ramah Lingkungan

2 minggu ago
INISIATIF Desak Buka Dialog Publik dalam Susun RPJMD 2025–2029

INISIATIF Desak Buka Dialog Publik dalam Susun RPJMD 2025–2029

1 minggu ago
  • Redaksi & Marketing
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022, ERASUMBU

No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbu Berita
  • Sumbu Nusantara
    • Sumbu Jabar
    • Sumbu Daerah
  • Sumbu Sospol
  • Sumbu Ekbis
  • Sumbu Tekno
  • Sumbu Ragam

Copyright © 2022, ERASUMBU

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In