ERASUMBU, CIANJUR — Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Kamis (17/4/2025). Penutupan dilakukan usai inspeksi mendadak yang mengungkap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
Tim terdiri dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, dan Satpol PP Kabupaten Cianjur. Saat tiba di lokasi, mereka menemukan aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir batu masih berlangsung.
Petugas langsung menghentikan seluruh kegiatan tambang dan memeriksa dokumen perizinan. Hasilnya, perusahaan belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan hanya menunjukkan dokumen pendirian perusahaan.
Selain itu, sejumlah truk pengangkut material tidak memiliki kelengkapan administrasi seperti KIR dan bukti pembayaran pajak. Beberapa sopir tidak memiliki SIM, bahkan ada pekerja yang tidak bisa menunjukkan KTP.
Penanggung jawab tambang, Zul, mengakui perusahaannya belum mengurus izin pertambangan secara resmi.
Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono menegaskan, penertiban ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menindaklanjuti laporan warga sekitar.
“Sidak ini bagian dari respons cepat kami terhadap pengaduan masyarakat. Lokasi ini terbukti ilegal dan menyebabkan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan perusahaan tambang lainnya untuk memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan. “Ini jadi peringatan agar tak ada lagi aktivitas tambang tanpa izin,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Jabar Tulus Arifan menyatakan, selain melanggar aturan, aktivitas penambangan tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan. “Karena itu, kami hentikan operasinya,” katanya.
Kepala Dinas Kehutanan Jabar Dodit Ardian Pancapana meminta pelaku usaha tambang ikut menjaga lingkungan dengan melakukan reklamasi. “Kami dorong reboisasi di bekas tambang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Jabar, Nita Nilawati, menyebut perusahaan tambang akan dikenai sanksi administrasi berupa denda dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.
Setelah menanam pohon di sekitar lokasi, Tim Gabungan memasang garis polisi di area tambang sebagai tanda penutupan resmi.