Categories: Uncategorized

Tambang Ilegal di Cianjur Ditutup Tim Gabungan

ERASUMBU, CIANJUR — Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Kamis (17/4/2025). Penutupan dilakukan usai inspeksi mendadak yang mengungkap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.

Tim terdiri dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, dan Satpol PP Kabupaten Cianjur. Saat tiba di lokasi, mereka menemukan aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir batu masih berlangsung.

Petugas langsung menghentikan seluruh kegiatan tambang dan memeriksa dokumen perizinan. Hasilnya, perusahaan belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan hanya menunjukkan dokumen pendirian perusahaan.

Selain itu, sejumlah truk pengangkut material tidak memiliki kelengkapan administrasi seperti KIR dan bukti pembayaran pajak. Beberapa sopir tidak memiliki SIM, bahkan ada pekerja yang tidak bisa menunjukkan KTP.

Penanggung jawab tambang, Zul, mengakui perusahaannya belum mengurus izin pertambangan secara resmi.

Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono menegaskan, penertiban ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menindaklanjuti laporan warga sekitar.

“Sidak ini bagian dari respons cepat kami terhadap pengaduan masyarakat. Lokasi ini terbukti ilegal dan menyebabkan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan perusahaan tambang lainnya untuk memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan. “Ini jadi peringatan agar tak ada lagi aktivitas tambang tanpa izin,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Jabar Tulus Arifan menyatakan, selain melanggar aturan, aktivitas penambangan tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan. “Karena itu, kami hentikan operasinya,” katanya.

Kepala Dinas Kehutanan Jabar Dodit Ardian Pancapana meminta pelaku usaha tambang ikut menjaga lingkungan dengan melakukan reklamasi. “Kami dorong reboisasi di bekas tambang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Jabar, Nita Nilawati, menyebut perusahaan tambang akan dikenai sanksi administrasi berupa denda dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.

Setelah menanam pohon di sekitar lokasi, Tim Gabungan memasang garis polisi di area tambang sebagai tanda penutupan resmi.

Admin

Recent Posts

Jadi Brand Ambasador Roscik, Ade Rai Ajak Konsumsi Lezat dan Sehat

JAKARTA, ERASUMBU.COM – Kehadiran  Ade Rai dan Hans sebagai brand ambasador Roscik Ayam Panggang Rotisserie…

5 hari ago

HUT Ke-80 RI, 18.439 Narapidana Dapat Remisi

BANDUNG, ERASUMBU.COM – Sebanyak 18.439 narapidana memperoleh remisi dari negara pada HUT ke - 80…

2 minggu ago

Yan Rizal: Lahan Bandung Zoo Bukan Milik Pemkot Bandung

BANDUNG, ERASUMBU.COM - Gonjang ganjing lahan Bandung Zoo menarik perhatian publik. Salah satunya, sama juga…

2 minggu ago

Sekda Jabar Lantik Ribuan Pelajar, FOJB Cetak Pemimpin Muda Berkarakter Panca Waluya

BANDUNG, ERASUMBU.COM,  Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan bahwa  pemimpin tidak lahir secara tiba-tiba.…

2 minggu ago

Farhan Pastikan Solusi untuk Bandung Zoo Minggu Ini

BANDUNG, ERASUMBU.COM - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan solusi atas persoalan di Kebun Binatang…

3 minggu ago

Harteknas 2025, PTDI dan Pemkot Bandung luncurkan Edutainment Kedirgantaraan bagi Siswa

BAMDUNG, ERASUMBU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) meluncurkan…

3 minggu ago

This website uses cookies.