BANDUNG, ERASUMBU – Kota Bandung terus berbenah mengatasi persoalan parkir liar yang kerap memicu kemacetan dan ketidaknyamanan. Upaya penataan dilakukan melalui kolaborasi antara DPRD Kota Bandung dan Dinas Perhubungan untuk menciptakan sistem parkir yang adil, tertib, dan terukur.
Isu parkir liar ini menjadi fokus dalam talkshow bertema “Menata Parkir, Mengurai Kemacetan” yang disiarkan secara kolaboratif oleh Radio Sonata dan PR FM pada Selasa, 24 Juni 2025. Dua narasumber hadir, yakni Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H. Sutaya, S.H., M.H., serta Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa.
Menurut Sutaya, keterbatasan lahan parkir di Bandung menjadi hambatan utama. Penambahan area parkir memerlukan biaya besar dan ruang yang sulit tersedia. Untuk itu, dibutuhkan pendekatan inovatif di wilayah padat seperti Braga dan Dago.
BACA JUGA: Ini Daftar Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle
“Kita harus ciptakan sistem yang efisien dan tertib. Inovasi dan regulasi harus berjalan beriringan,” ujar Sutaya. Ia menambahkan bahwa DPRD dan Dishub memperkuat pengawasan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Perwal 634 Tahun 2017, dan Keputusan Wali Kota Nomor 551 Tahun 2021.
Upaya mengatasi parkir liar di Bandung dilakukan lewat tiga langkah utama: penegakan hukum di lapangan, penyediaan lahan parkir yang memadai, serta pembenahan sistem transportasi umum agar masyarakat memiliki alternatif yang nyaman.
“Selain itu, partisipasi masyarakat dan koordinasi antarinstansi sangat penting,” tegas Sutaya.
Sementara itu, Yogi Mamesa dari BLUD Perparkiran menyampaikan bahwa saat ini terdapat 256 titik parkir tepi jalan dan 33 titik parkir khusus milik pemerintah yang dikelola resmi oleh Dishub. Ia mengingatkan pentingnya membedakan parkir resmi dan parkir liar.
“Parkir resmi ditandai dengan petugas berseragam biru, surat tugas, dan marka jalan. Jika tidak ada, itu parkir liar,” jelas Yogi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi dan penegakan aturan, mulai dari pemasangan rambu hingga penindakan pelanggaran.
“Kalau tidak ditindak, parkir liar akan terus menjadi kebiasaan yang merusak lalu lintas,” ujarnya.
Sebagai solusi, Dishub merekomendasikan tiga lokasi parkir gratis dan resmi bagi warga maupun wisatawan yang ingin berkunjung ke pusat Kota Bandung: area depan Bank BJB (Jalan Braga), basement Alun-Alun Bandung, dan kawasan parkir Dinas Provinsi Jawa Barat.
“Lokasi itu gratis. Kami hanya mengatur arus kendaraan agar tetap tertib dan tidak menambah kemacetan,” tutup Yogi.