Yan Rizal, penasehat Gema PS baru-baru ini membeberkan bukti-bukti bahwa Bandung Zoo bukan milik Pemkot Bandung. (foto: Ist)
BANDUNG, ERASUMBU.COM – Gonjang ganjing lahan Bandung Zoo menarik perhatian publik. Salah satunya, sama juga menarik perhatian salah satu institusi afiliasi dari Kementerian Kehutanan, yakni Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Jabar Banten.
Yan Rizal, selaku penasehat Gema PS baru-baru ini membeberkan bukti-bukti bahwa Bandung Zoo bukan milik Pemkot Bandung. Bahkan dirinya sudah melayangkan surat klarifikasi ke BPN Kota Bandung.
“Kami menggugat sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Bandung tersebut. Karena lahan ini bukan milik Pemkot,” tegasnya.
Menurutnya, dalam aturan BPN sertifikat itu baru bisa keluar bila salah satunya lahan yang bersertifikat tidak dalam konflik ataupun sengketa. “Lahan harus clear and clean. Inilah yang membuat kami heran, mengingat di Bandung Zoo sedang terjadi sengketa dan sedang dalam status quo,” tegas Yan.
BACA JUGA: Farhan Pastikan Solusi untuk Bandung Zoo Minggu Ini
“Saya selidiki, apakah betul Pemkot itu pemilik lahan? Ternyata Pemkot Bandung hanya memiliki sertifikat hak pakai, yang terbit pada 7 Februari 2025. Bukan sebagai pemilik sah lahan,” terangnya.
Gema PS telah melayangkan surat resmi kepada BPN Kota Bandung. Surat tersebut meminta penjelasan atas dasar hukum penerbitan hak pakai dengan nomor 10.15.000.11777.0 atas nama Pemkot Bandung.
Menurut Yan Rizal, hak pakai berbeda dengan hak milik. Pemegang hak pakai hanya berwenang mengelola lahan, seperti halnya Perhutani mengelola tanah milik Perhutanan. “Jadi, sebenarnya Pemkot tidak punya hak kepemilikan. Pemilik tanah masih tetap Kehutanan,” lanjutnya.
Berdasarkan data yang keluaran Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XI, berkedudukan di Yogyakarta, tertanggal 22 Januari 2025, lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, area eksitu dengan luas 11,75 hektar tersebut masuk dalam kategori APL (Area Penggunaan Lain). Ini menjelaskan bahwa lahan tersebut belum memiliki legalitas kepemilikan yang pasti dan statusnya masih kosong dalam peta kawasan hutan. Dengan kata lain, lahan Bandung Zoo bukanlah milik pemerintah kota Bandung.
“Dalam analisis BPKHTL jelas menyebutkan, lahan ini berada di APL. Secara hukum, pihak yang paling berhak mengajukan pengelolaan adalah margasatwa. Hal ini karena mereka sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1933. Mereka telah mengurus satwa dan menjaga kawasan ini sejak lama. Wajar jika dalam status APL, mereka yang lebih layak mengajukan pengelolaan dibanding pihak lain yang baru masuk belakangan”, tutupnya.
JAKARTA, ERASUMBU.COM – Kehadiran Ade Rai dan Hans sebagai brand ambasador Roscik Ayam Panggang Rotisserie…
BANDUNG, ERASUMBU.COM – Sebanyak 18.439 narapidana memperoleh remisi dari negara pada HUT ke - 80…
BANDUNG, ERASUMBU.COM, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan bahwa pemimpin tidak lahir secara tiba-tiba.…
BANDUNG, ERASUMBU.COM - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan solusi atas persoalan di Kebun Binatang…
BAMDUNG, ERASUMBU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) meluncurkan…
BANDUNG, ERASUMBU.COM: Sebanyak 26 mahasiswa Korea Selatan dan Telkom University (Tel-U) mempresentasikan teknologi dan relevan…
This website uses cookies.